Nilai Vonis MA Keliru, Mantan Bupati Rohul Suparman Ajukan PK

Nilai Vonis MA Keliru, Mantan Bupati Rohul Suparman Ajukan PK
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Suparman menilai Mahkamah Agung (MA) keliru menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
 
Dalam kasus tersebut Suparman tidak sendirian, dia bersama mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dinyatakan bersalah dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Oleh MA, kedua pesakitan itu dijatuhkan vonis masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan MA itu memperbaiki putusan lembaga peradilan tingkat pertama yang sebelumnya membebaskan Suparman, dan Johar Firdaus dihukum 5,5 tahun penjara.
 
Atas putusan MA itulah Suparman kemudian mengajukan PK. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/3). Adapun agendanya adalah pembacaan memori PK oleh Suparman melalui Tim Penasehat Hukumnya.
 
"Tadi, pembacaan memori PK. Jaksa KPK hadir. Majelis hakim langsung Pak Ketua (Ketua PN Pekanbaru, Arifin, red)," ungkap Eva Nora selaku PH Suparman saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, siang tadi.
 
Dalam memori PK yang diajukan, Eva Nora menyebut pihaknya tidak ada mengajukan bukti baru atau novum. Menurut Eva, pengajuan PK tersebut dikarenakan adanya kekhilafan atau kekeliruan terhadap putusan kasasi. 
 
"Putusan MA tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Itu namanya Judex Juris," terang Eva.
 
Usai pembacaan memori PK tersebut, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban dari Jaksa KPK. 
 
"Nanti mereka bermusyawaah hakimnya. Kemudian (kesimpulannya,) apakah ini layak diajukan ke MA atau tidak. Jadi sifatnya hanya rekomendasi saja. Pemeriksaannya di MA," pungkas Eva Nora.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang