2 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pria Ini Akhirnya Ditangkap

2 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pria Ini Akhirnya Ditangkap

RIAUMANDIRI.CO, JATENG - Seorang pria berinisial M (52) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Diketahui, pria itu merupakan warga Baluwarti, Kota Solo.

Parahnya, pria itu melakukan perbuatan bejatnya kepada berkorban berkali-kali dalam dua tahun terakhir.

"Tersangka sudah kami tahan dan barang bukti berupa baju kami sita," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (8/9/2021).


Menurut Ade, selama ini M tinggal di sebuah bangunan kosong yang berada di kawasan Baluwarti. Korban yang kini berusia 11 tahun itu juga tinggal di tempat tersebut bersama ibunya yang merupakan pacar dari M.

Setiap hari, ibu korban berjualan di pasar sejak pukul 04.00 WIB hingga 07.00 WIB. Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan oleh M untuk melakukan aksi bejatnya.

Korban berkali-kali menjadi sasaran pencabulan yang dilakukan oleh M. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang selama dua tahun, sejak korban masih bersekolah di kelas 4 SD hingga kini sudah kelas 6 SD.

Tidak tahan terhadap perlakuan M, korban lantas menceritakan nasib yang dialami kepada salah satu keluarganya di luar kota. Keluarga lantas melaporkan M ke Polresta Solo. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap M.

"M kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal tindakan asusila," kata Ade Safri.

Saat ini polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban yang trauma terhadap kejadian yang menimpanya selama dua tahun.



Tags Peristiwa