Disnaker Riau Menangkan Gugatan Terhadap PT MKL

Disnaker Riau Menangkan Gugatan Terhadap PT MKL

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengimbau kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk mengindahkan dan tidak menghalang-halangi tugas dari penyidik Disnaker yang akan mengadakan pemeriksaan terhadap perusahaan yang telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan, saat penyelidikan atas pelanggaran kebebasan berserikat (Union Busting).

Kadisnaker Riau, Jonli mengatakan, salah satu perusahaan yang telah menghalangi kerja Disnaker adalah PT Malindo Karya Lestari (MKL), sebuah perusahaan alat berat yang berada di Palas, Rumbai, Pekanbaru.

Menurutnya, perusahaan itu telah menghalangi kerja dari tim penyidik Disnaker Riau, setelah menerima pengaduan dari pekerjanya, dimana pihak perusahaan melanggar kebebasan berserikat, terhadap tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Akhirnya Disnakertrans menggugat perusahaan dan memenangkannya.


“Alhamdulilah kami mendapat petikan putusan MA terkait kasus pidana ketenagakerjaan, yang terdakwa atas nama Johan bin Satanjohanis (42) Direktur PT MKL. Jadi dari pihak perusahaan telah menghalangi penyidik kita. Perusahaan terindikasi kuat melakukan pelanggaran Union Busting dengan bukti-bukti lapangan, namun pihak perusahaan tidak menanggapinya," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Jonli didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Imron R, Rabu (1/3/2020).

Dijelaskan Jonli, tenaga kerja memiliki hak membentuk serikat kerja di perusahaannya berkerja sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Namun perusahaan di bawah kendali terdakwa mengalangi serikat itu terbentuk di PT MKL. Akibat perlakuan itulah, akhirnya pengadilan memutuskan pihak perusahaan bersalah dan dikenakan pidana, karena telah melawan petugas negara.

"Akhirnya kasus ini naik ke penyidik, atas pelapor pegawai pengawas. Kemudian kasus ini bergulir persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sampai pada kekutan hukum tetap (inkrah) dan terdakwa sudah ditahan kurungan penjara dan pidana denda 100 juta rupiah,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Jonli, kasus Union Busting ini salah satu kesuksesan penyidik dalam melakukan penegakan hukum bidang tenaga kerja, dan ini juga membuktikan bahwa Disnaker Riau tak main-main dalam penegakan pelanggaran tenaga kerja.

"Karena itu saya mengingatkan kepada perusahaan apabila ada aparat pengawas tenaga kerja Disnaker Riau yang sudah dibekali oleh SPT Kepala Disnaker, maka petugas tersebut sah bekerja secara hukum. Apakah itu sifatnya pembinaan, laporan pengaduan kasus atau kecelakaan kerja. Karena mereka turun sesuai dengan undang-undang berlaku," tegasnya.

"Kami Disnaker ini bekerja tidak berpihak baik kepada pengusaha, ataupun ke pekerja. Tapi kami bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami ingin investasi di Riau tidak terganggu dan pekerja bisa mendapatkan haknya dan terlindungi  sesuai aturan, sehingga pekerja menjadi aset berharga bagi perusahaan," ungkapnya.

Jonli berharap kasus yang serupa tidak kembali terjadi terhadap perusahaan lain, sehingga perusahaan bisa berjalan dengan normal. Karena jika perusahaan tidak bersalah pastilah tidak akan menghalangi penyidik dari Disnakertrans untuk melakukan investigasi.

“Kita harus sama-sama bekerjasama, baik perusahaan maupun Disnaker. Termasuk dengan tenaga kerja juga bisa mengikuti aturan ketenagakerjaan,” tutup Jonli.


Reporter: Nurmadi



Tags Hukum