Eks Pimcab BRI Agro Pekanbaru Dibui Terkait Korupsi Jaminan Pelaksanaan Proyek di Kuansing

Eks Pimcab BRI Agro Pekanbaru Dibui Terkait Korupsi Jaminan Pelaksanaan Proyek di Kuansing

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan Achmad Farouk sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp400 juta. Terhadap mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru itu langsung dilakukan dijebloskan ke penjara.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. Pengusutan perkara ini dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo Sprindik Nomor : Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023. Dari sana, Jaksa kemudian berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.


Hasilnya, penyidik meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bagian Medium Business Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan itu, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, yang bersangkutan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020 dengan Pagu Anggaran Rp8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428.978.950," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius, Kamis (21/12).

"Maka Tim Penyidik sepakat untuk menetapkan saudara AF (Achmad Farouk,red) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 2217/L14.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023," sambung Rozi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta," sebut Kasi Intel.

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Achmad Farouk telat dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024.

Sebelum ditahan, terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Rozi kemudian memaparkan alasan penahanan terhadap Achmad Farouk. Yakni, alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Sementara alasan objektif, ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun," pungkas Rozi Juliantono.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah melakukan penyidikan dugaan korupsi korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Disdikpora Kuansing TA 2020. Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses sidang.

Adapun tersangka itu adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu, Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.

Achmad Farouk menjadi saksi dalam perkara itu. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dia telah dimintai keterangan pada Senin (18/12) kemarin.