Kajari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Lintasan Atletik Sport Center

Kajari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Lintasan Atletik Sport Center

RIAUMANDIRI.CO-   Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka pembangunan lintasan atletik di komplek Sport Center Kota Teluk Kuantan, Rabu (30/8/2023)

Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah melakukan tahapan proses hukum baik penyelidikan hingga penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo kepada media  menyebutkan, perkara dugaan tindak korupsi pembangunan lintasan atletik stadion utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing tahun 2020 ini dikerjakan oleh  PT Ramawijaya dengan nilai kontrak sebesar Rp8.579.579.000


Dalam perjalanannya ditemukan berbagai permasalahan, hingga pihak kejaksaan melakukan penelusuran berupa pengumpulan bahan keterangan hingga penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan proyek tersebut. 

Hingga akhirnya kasus itu naik ke penyidikan, barulah pada 30 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap M (selaku Direktur Utama PT Ramawijaya) dan juga terhadap YZ (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kajari, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan ekspos dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi dengan terdapat selisih yang mengakibatkan  kerugian keuangan negara pada pembangunan proyek tersebut. 

Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya juga menemukan dua alat bukti yang cukup  sehingga menetapkan M, YZ, dan IC sebagai tersangka. 

"Dari audit tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.1.041.946.877,73," jelas Nurhadi.

Mantan Kajari Kaur Bengkulu ini juga mengatakan, kedua tersangka M dan YZ telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSUD, dan dinyatakan bebas covid-19. Oleh karenanya keduanya ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan. Sedangkan IC tidak ditahan karena memang sedang menjalani hukuman kasus korupsi lain di Pekanbaru.

''Kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,'' pungkas Nurhadi.