Seorang Pengedar Sabu di Rawang Kao Kembali Ditangkap Polres Siak

Seorang Pengedar Sabu di Rawang Kao Kembali Ditangkap Polres Siak

RIAUMANDIRI.CO - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Siak kembali menangkap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Stadion RT 05 RW 02 Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Pelaku TP (25) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu 1,51 gram dan ganja dengan berat kotor 2,54 gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalu KBO Sat Narkoba Polres Siak Ipda Fernando Manurung menerangkan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


“Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Lanjut Ipda Manurung menjelaskan, pada Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki TP (25) sedang berada di Jalan Stadion RT 05 RW 02 Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu dan 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering di atas meja kamar tersangka.

“Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka tindak pidana, Ia mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis Sabu diperoleh dari A (DPO) dan ganja dari MS (DPO). Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutupnya.



Tags Narkoba