Dugaan Pemerasan terhadap Terdakwa

Tiga Jaksa Kejari Pangkalan Kerinci Diperiksa di Kejagung

Tiga Jaksa Kejari Pangkalan Kerinci Diperiksa di Kejagung

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tiga orang oknum Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, yang diduga melakukan pemerasan, diperiksa ulang oleh Tim Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam status inspeksi kasus.

Adapun ketiga Jaksa tersebut, yakni H Romi Rozali yang kala itu menjabat selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci, bersama dua Jaksa Pidsus lainnya, Muhammad Amin, dan Debi Rita Afrita.

Demikian diungkapkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Jasri Umar, kepada Haluan Riau, akhir pekan lalu. Dikatakan Jasri, sebelumnya Timwas Kejagung telah melakukan proses klarifikasi, yang dilakukan di Pekanbaru.


"Kemarin itu kan dalam proses klarifikasi. Lalu diperiksa ulang di Kejagung, dalam status inspeksi kasus," ungkap Jasri Umar.

Dalam inspeksi kasus tersebut, lanjut mantan Kepala Kejari Purworejo tersebut, belum diketahui hasilnya. Karena, menurutnya, proses pemeriksaan masih berjalan di Kejagung.

"Ini masih berjalan. Belum keluar hasilnya," tukasnya.
Tim Pengawasan Kejagung telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pangkalan Kerinci, pada pertengahan Desember 2015 lalu, antara lain Adnan selaku Kajari Pangkalan Kerinci, H Romi Rozali selaku Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci, yang juga merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus korupsi yang menyeret 9 orang sebagai pesakitan.

Sementara itu, juga terdapat dua anggota JPU perkara tersebut yang turut diperiksa, yakni Muhammad Amin dan Deby Rita Afrita. Kala itu, keempatnya membantah telah 'memeras', agar para terdakwa mendapat keringanan pada tuntutan JPU.

Sehari berselang, proses klarifikasi dilanjutkan dengan meminta keterangan 8 orang lainnya juga menjalani pemeriksaan, dimana lima orang diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti. Dua orang lainnya merupakan saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut, dan sisanya merupakan pihak pelapor.

Untuk diketahui, sebanyak sembilan orang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap itu. Empat diantaranya yakni Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta Syamsari divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Keempatnya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau bisa diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara 5 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPU Tobing, menyebutkan, kesembilan terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aksi mereka bermula dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 milyar lebih. Usai dana cair, proyek tak kelar bahkan ambruk. Negara dirugikan Rp2,3 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Kasus ini pun ditangani oleh Polres Pelalawan dan kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci yang kala itu dikomandani Romi Rozali.

Selain Romi Rozali, juga terdapat nama Debbi Rita Afrita dan M Amin, yang masuk dalam daftar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di yang melakukan tugas penuntutan di persidangan.***

Belakangan, tersiar kabar ada oknum Jaksa Kejari Pangkalan Kerinci yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa itu. Terdakwa yang tak terima pun dikabarkan melaporkan aksi itu ke Tim Pengawasan Kejagung.***