Komplotan Diduga Pencuri Sapi di Siak Ditangkap Polisi

Komplotan Diduga Pencuri Sapi di Siak Ditangkap Polisi

Riaumandiri.co - Satuan Reskrim Polres Siak Polda Riau mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian hewan ternak sapi yang beraksi?di Jalan Jalur Dua Siak - Bungaraya Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (58) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, AES (21) warga Duri Kebupaten Bengkalis, dan SH (41) juga warga Duri Kabupaten Bengkalis.

Iptu Tony menerangkan kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan pencurian hewan ternak berupa sapi.


Kemudian Iptu Tony memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad untuk segera melakukan olah TKP dan menginterogasi awal saksi-saksi serta melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap hewan ternak berupa Sapi tersebut.

“Pada Kamis (7/12) sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang diduga hewan ternak berupa sapi tersebut merupakan hasil dari kejahatan, untuk memestikan kebenaran informasi tersebut saya mengirim unit opsnal untuk menuju tempat dimaksud,” ucap Iptu Tony, Sabtu (9/12).

Lanjut Iptu Tony menjelaskan, dari hasil pengecekan informasi tentang jual beli sapi yang diduga sapi milik korban tersebut ternyata benar adanya, kemudian pada Jum'at (8/12) tim opsnal satreskrim Polres Siak mengamankan terduga pembeli atau penadah sapi hasil curian tersebut berinisial S.

“Dari interogasi awal S mengaku membeli dari tersangka AES, dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kebupaten Bengkalis," Jelas Iptu Tony.

Dari pengembangan AES mengakui bahwa telah melakukan pencurian Sapi tersebut bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES.

“Kita juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan langsung membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut," terang Iptu Tony.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paking lama 4 tahun dan  pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.