Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan

Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan

Riaumandiri.co -  Firli Bahuri dicecar sebanyak 29 pertanyaan saat diperiksa polisi dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Dittipidkor Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (6/12).


Trunoyudo mengungkapkan ada sejumlah hal yang didalami penyidik dari Firli dalam pemeriksaan tersebut. Salah satunya masih seputar bukti dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.

"(Kemudian) konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPFB)," ujarnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, dalam pemeriksaan penyidik juga mendalami soal penggeledahan apartemen milik Firli di Darmawangsa, Jakarta Selatan yang dilakukan pada Selasa (5/12) kemarin.

"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," ucap Trunoyudo.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

"Karena belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).