Amankan Seorang Diduga Pengedar, Polres Siak Sita 54 Gram Ganja

Amankan Seorang Diduga Pengedar, Polres Siak Sita 54 Gram Ganja

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap satu orang pria inisial AK (27) diduga pengedar narkotika jenis ganja. 

AK ditangkap di Km 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak pada Sabtu (4/5) sekira pukul 12.00 WIB. 

"AK diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 54,67 gram," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, Ahad (5/5).


Dia mengatakan, pada Sabtu (4/5) sekira pukul 09.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Km 55 Kampung Sawit Permai RT 015 RW 008 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. 

"Berdasarkan informasi tersebut kita memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan," sebut AKP Riza. 

Dia menambahkan, sekira pukul 12.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan di sebuah warung di Km 55 Kampung Sawit Permai RT 015 RW 008 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama AK.

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap AK ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus sebuah plastik warna hitam bertulisan JNE. Setelah dilakukan interogasi, AK mengaku bahwa benar narkotika jenis Ganja tersebut miliknya," pungkas AKP Riza.