Dua Pengedar Narkoba di Kampung Dalam Diamankan Polisi

Dua Pengedar Narkoba di Kampung Dalam Diamankan Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tangkap dua orang pelaku pengedar narkoba Jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Selasa (12/10/2020).

Kasat Narkoba Akp Juper Lumban Toruan.S.I.K , Tersangka inisial IA alias Ibnu (37) dan inisial AZ alias Andi (41) keduanya warga kampung dalam ditangkap sebagai pengedar narkoba pada Selasa malam tanggal 12 oktober 2020 pukul 20.30 WIB di jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.

Dikatakan Kasatresnarkoba, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan aktivitas jual beli narkoba, tim opsnal satresnarkoba turun melakukan penyelidikan dalam upaya menangkap kedua pelaku pengedar narkoba tersebut, Kamis (15/10/2020).


"Tim opsnal melakukan penggeledahan tersangka ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan 13 paket diduga narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening," katanya. 

Setelah penangkapan dan penggeladahan tersangka kemudian diamankan juga barang bukti berupa 17 paket shabu 3,0 gram, uang Rp200.000, 1 buah kotak rokok dan 2 unit handphone.


Reporter: M Ihsan Yurin
 



Tags Narkoba