Pengedar Narkotika di Rangsang Barat Diringkus

Pengedar Narkotika di Rangsang Barat Diringkus

Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial Isk (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat tindak pidana narkotika. Warga Jalan Nelayan Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti itu diamankan bersama barang bukti bukti berupa 7 paket sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan menyampaikan, pengungkapan perkara ini bermula dari informasi tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Olahraga Desa Bantar.

Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (17/11) sore, polisi melihat salah seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya tim yang bergerak cepat langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui berinisial Isk (22).


Terhadap terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya itu, juga dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, yang hasilnya adalah positif menggunakan methamphetamine.

"Tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klep warna bening. Selain itu petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merek Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi," ujar Iptu Roly Irvan, Senin (20/11).

Tidak puas begitu saja, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku Isk. Dari keterangannya, Isk mengaku telah menyimpan 6 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di samping rumah Penyimpanan Air Mandi (PAM).

Selanjutnya tim yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di area tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol lem warna biru yang berisikan 6 paket diduga narkotika jenis sabu.

"Sehingga total barang bukti Sabu yang diamankan sebanyak 7 paket," kata Kapolsek.

Pelaku, sebut Kapolsek, juga mengakui barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial IL alias Koam. Tanpa menunggu lama, tim langsung berusaha menangkapnya, namun yang tidak berada di rumah.

"Kita lakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan pelaku Isk, dan didapatlah informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial IL alias Koam yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencairan orang, red)," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Isk terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman pidananya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Kapolsek