Peras Warga, Lurah Sidomulyo Barat Kena OTT Polda Riau

Peras Warga, Lurah Sidomulyo Barat Kena OTT Polda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Raimon terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian melalui sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang sebesar Rp33 juta. Lurah Sidomulyo Barat, Pekanbaru itu diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mengurus surat tanah. 

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, membenarkan hal itu. Dikatakannya, pengungkapan perkara itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.

"Yang bersangkutan (Raimon,red) ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11) sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Gidion kepada Riaumandiri.co, Kamis (29/11).


Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga selaku pembeli tanah. Dikatakan warga itu, sang Lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

"Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red)," lanjut Gidion.

Saat itu, lanjutnya, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas pelat merah merek Honda Supra. Kemudiah tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta," sebut mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu.

Atas perbuatannya, Raimon yang merupakan warga Jalan Angkasa Nomor 24 Kecamatan Tampan itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam pasal tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Adapun ancaman pidana minimal selama 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka juga dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," pungkas dia.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi