KY Usulkan 45 Hakim Diberi Sanksi, 4 Diantaranya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

KY Usulkan 45 Hakim Diberi Sanksi, 4 Diantaranya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Riaumandiri.co - Komisi Yudisial mengusulkan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari sampai September tahun 2023.

Rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 13 hakim dijatuhi sanksi ringan, 7 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito merinci lebih lanjut usulan sanksi tersebut. Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim.


Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

"Lalu, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim," ungkap Joko Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11).

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 hakim.

Sementara, ada 12 orang hakim lainnya yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).