Rapat Panja Karhutla DPR

Komisi III: Buka SP3 Karhutla

Komisi III: Buka SP3 Karhutla

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Panitia Kerja Komisi III DPR, mengingatkan para Kapolda yang menangani kasus kebakaran hutan dan lahan, segera membuka kepada publik bila ada yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus tersebut.

Hal itu mengingat, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukanlah rahasia negara dan masyarakat berhak tahu tentang proses dan isinya.
Hal itu terungkap dalam rapat Panita Kerja (Panja) Karhutla Komisi III DPR RI, yang digelar Selasa (27/9), di Kompleks Senayan, Jakarta.

Komisi III Rapat tersebut dihadiri tiga Kapolda, yakni Kapolda Riau Brigjen Supriyanto, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo dan Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani.

Seperti diketahui, Polda Riau telah menerbitkan 15 SP3 terhadap perusahaan yang sempat dinyatakan sebagai tersangka Karhutla. Begitu pula Polda Sumsel, yang mengeluarkan satu SP2. Meski tak mengeluarkan kebijakan serupa, namuan Kapolda Jambi juga ikut diundang dalam rapat tersebut.

Khusus dikeluarkannya 15 SP3 di Riau, sempat mendapat sorotan dari salah seorang anggota Panja, Masinton Pasaribu. Ketika itu, ia menanyakan mengapa pihak Kejaksaan hanya menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus Karhutla di Riau tahun 2015 lalu.

Pertanyaan itu merupakan tindaklanjut atas pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo di Komisi III, Senin (26/9). Ketika itu, Jaksa Agung menyebutkan, dari 15 kasus Karhutla yang di-SP3  Polda Riau, cuma tiga yang ada SPDP-nya.

"Saya minta Bapak menjelaskan. Kenapa SPDP kasus yang lain, yang di-SP3 tidak disampaikan ke kejaksaan? Saya minta langsung dijawab," ujarnya. Menanggapi pertanyaan itu, Kapolda Riau Brigjen Supriyanto membenarkan, dari 15 kasus korporasi yang di-SP3, memang hanya ada tiga SPDP-nya.

"Terkait SPDP Pak, memang ada tiga. Yang lain memang belum diterbitkan SPDP. Hal itu disebabkan penyidik belum menetapkan tersangkanya," ungkap Supriyanto.

Dia melanjutkan, perusahaan yang di-SP3 itu penetapan tersangkanya cuma didasarkan pada hotspot yang ditemukan di areal konsesi milik perusahaan tersebut.

"Memang belum ada tersangkanya, Pak. Kami hanya berdasarkan hotspot Pak, tersangkanya belum ada. Kalau secara detil penyidik kami bisa menjelaskan," kata jenderal bintang satu itu.

Pernyataan itu ditanggapi Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat. "Jadi ini ternyata belum ada tersangkanya? Kalau belum ada tersangkanya berarti untuk apa SP3," ujar politikus Demokrat itu.

Tak bawa dokumen Pada kesempatan itu, anggota Panja Karhutla Komisi IIII DPR meluapkan kekecewaan kepada Kapolda Riau dan Sumatera Selatan, karena tidak membawa dokumen SP3 yang telah diterbitkan.

Padahal, mereka diundang Panja untuk mendalami kejanggalan terkait terbitnya SP3 15 perusahaan di Polda Riau dan 1 perusahaan di Polda Sumsel.

"Kami kecewa dengan paparan bapak bertiga. Karena SP3 berkaitan dengan informasi keterbukaan publik. SP3 yang bapak keluarkan ini bagian dari pelaksanaan tugas hukum masing-masing," kata Erma Ranik, anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat.

Dalam kesempatan itu, Erma Ranik meminta semua Polda yang menerbitkan SP3, membuka secepatnya dokumen tersebut kepada publik. Sebab, SP3 bukan rahasia negara dan masyarakat berhak tahu tentang proses dan isinya.

"Apa yang Bapak lakukan itu harus dipertanggungjawabkan. Kita tahu ada tersangka, perusahaan. Tiba-tiba di-SP3. Kalau yakin, buka dokumennya agar kita bedah sama-sama. Sebaiknya buka sebelum digugat," tegasnya.

Dalam rapat itu, para Kapolda dalam paparan mereka meyakinkan bahwa terbitnya SP3 sudah sesuai prosedur dan memang tidak ditemukan bukti ada pidana oleh koorporasi. (san)