Bekal Saat Mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu

Kades dan Lurah Ikuti Pelatihan Pengenalan Kayu

Kades dan Lurah Ikuti Pelatihan Pengenalan Kayu

PASIR PENGARAIAN (HR)- Kepala desa, kelurahan beserta perangkatnya, Senin (11/5) mengikuti kegiatan dan pembekalan, pengukuran serta pengenalan jenis kayu yang berasal dari hutan. Kegiatan ini untuk menambah pengetahuan kades dan kelurahan dalam mengeluarkan surat keterangan asal usul kayu yang dikelola masyarakat.

Kegiatan yang digelar di aula Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu dipimpin Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Rohul, Sri Hardono, diwakili Nafri Irwan, selaku Kasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan didampingi Ari Ardian, selaku Sekretaris Dinas Perkebunan dan Kehutana Rohul.

Di sela-sela sosialisasi, Nafri Irwan, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sejak tahun 2013 silam. Menurutnya kegiatan tersebut akan berlangsung selama empat hari terhitung 11 sampai 14 Mei 2015. Setelah dilatih lalu mereka akan diberikan wewenang untuk menerbitkan surat keterangan asal usul kayu hutan hak.

“Dalam pembekalan ini para kades dan lurah beserta perangkatnya akan dikenalkan 24 jenis kayu yang dominan berasal dari hutan hak. Setelah pengenalan, kemudian diajari soal pengukuran. Ini dilakukan untuk menambah pengetahuan mereka dalam mengeluarkan surat keterangan asal usul kayu yang dikelola masyarakat dari hutan hak,” terangnya.

Dijelaskan Nafri Irwan, setiap kayu yang berasal dari hutan hak masyarakat atau yang berasal dari luar hutan alam bisa dikelola oleh warga. Syaratnya hutan hak yang dikelola memiliki dokumen seperti SKGR, SKT atau sertifikat yang disampaikan kepada kepala desa atau lelurahan.

Kayu ilegal itu kayu yang diambil secara tidak sah tanpa mengantongi dokumen yang jelas yang dikeluarkan oleh pejabat berwewenang. Tapi kalau kayu legal berasal dari perizinan yang sah. Oleh kades atau lurah, melanjutkannya ke Dinas Kehutanan dan dinas turun ke lapangan untuk melakukan survei.

“Apabila kayu yang dikelola berada di luar kawasan hutan, pihak desa langsung melakukan pengukuran. Setelah diukur lalu diterbitkan surat keterangan asal usul kayunya. Jadi semua ini ada di pihak desa. Dinas hanya memastikan bahwa areal yang dimaksud di luar kawasan hutan. Sedangkan kayu yang berasal dari kawasan hutan harus memiliki perizinan dari pihak berwewenang,

Konteksnya, kalau dia tumbuh secara alami sebelum surat tanah terbit, harus membayar PNPB (Pemasukan Negara Bukan Pajak). Kalau dia tumbuh setelah surat tanah terbit itu tidak membayar PNBP. Oleh sebab itu kita mengimbau, jika ada warga yang hendak memanfaatkan kayu-kayu yang ada di atas hutan hak disarankan supaya melapor ke kepala desa atau lurah,” harap Nafri Irwan. (gus)