Pemprov Riau Terima Tiga Penghargaan dari KPK

Pemprov Riau Terima Tiga Penghargaan dari KPK

RIAUMANDIRI.CO- Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih penghargaan bergengsi. Kali ini Pemprov Riau  menerima tiga penghargaan sekaligs dari Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), atas apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022 wilayah Riau.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada Gubernur Riau Syamsuar, di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (24/5).



Penyerahan piagam tersebut diberikan usai rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 serta pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi (Forpak) Provinsi Riau. Tiga penghargaan yang diterima oleh Gubernur Syamsuar yakni, Monitoring Center For Prevention (MCP) capaian tahun 2022 peringkat ke 2 wilayah Riau. 


Penghargaan kedua, pemulihan dan penertiban aset tahun 2022 berupa satu tanah dan tiga bangunan senilai Rp. 18,532 miliar, dan penghargaan ketiga optimalisasi pajak daerah tahun 2022 capaian piutang tertagih tertinggi sebesar 11,69 persen. 


Selain Pemprov Riau, Kabupaten Kampar juga mengikuti jejak Pemprov Riau yang menerima penghargaan sekaligus, diantaranya penghargaan Pemulihan dan Penertiban Aset Tahun 2022 Penyerahan Sarana Prasarana dan Untilitas Umum (PSU)  dari 27 perumahan. Selanjutnya pemulihan dan penertiban aset tahun 2022 berupa rumah dinas sebanyak 5 unit serta penghargaan Survei Penilaian Integritas (SPI) indeks SPI tahun 2022 tertinggi di wilayah Riau. 


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, langsung menyerahkan penghargaan tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Firdaus yang baru beberapa hari lalu dilantik oleh Gubernur Syamsuar. Daerah lain yang juga menerima menghargaan dari KPK diantaranya, Siak, Kota Dumai, Bengkalis, Pelalawan dan Rokan Hulu.


Gubernur Syamsuar mengatakan apresiasi yang diterima menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan pelayanan publik. “Menjadi motivasi bagi kami, untuk lebih baik lagi," kata Gubri Syamsuar.


Sementara itu, Wakil ketua KPK Alexander Marwata, dalam arahannya terkait dengan indeks persepsi korupsi di Indonesia rendah pada tahun 2022. Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan mengapa indeks persepsi korupsi di Indonesia kembali menurun.


"Teman-teman di DPR juga tanya ke saya mengapa terjadi seperti itu. Saya di KPK tahun 2015. Saat itu indeks persepsi korupsi kita di angka 34 poin. Di masa saya pucaknya pernah diangka 40 poin dan sekaran turun lagi ke 34 pon," jelasnya. 


Persepsi pmasyarakat terhadap hal ini kata Alexander memang beragam, sebab hanya dilihat dari satu sisi. Ia memaklumi bahwa indikator persepsi masyarakat terhadap keberhasilan dalam pemberantasan korupsi, diukur dari seberapa banyak jumlah koruptor yang ditangkap KPK.


“Memang ada banyak yang menyebut hal ini terjadi karena revisi UU KPK. Tapi masyarakat tidak melihat seberapa banyak upaya pencegahan yang sudah dilakukan. Karena sejauh ini, kinerja KPK dinilai dari sana oleh masyarakat. Saya tekankan bahwa KPK bukan lembaga penyiaran, yang populeritasnya berdasarkan ranting,” katanya. 


Dalam kesempatan ini, Alexander Marwata juga menyoroti berbagai faktor pemicu terjadinya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan swasta. Salah satunya terkait proses pengadaan badang dan jasa dengan anggaran minim, pemilihan kepala daerah dengan modal yang jumbo, termasuk pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum elite berdasi.