Bharada E Bebas Bersyarat

Bharada E Bebas Bersyarat

RIAUMANDIRI.CO - Kabar terbaru datang dari para pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Empat terpidana mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Sementara, satu terpidana lainnya tengah menjalani bebas bersyarat.

MA memangkas hukuman empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan berencana, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA. Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Hakim MA.

Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu menjadi seumur hidup.

Hukuman istri Sambo, Putri Chandrawati juga dipangkas hingga setengahnya oleh Hakim MA.

Pada pengadilan tingkat I atau PN Jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara. Lalu, pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat. Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Sementara, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma ruf, yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, mendapat  diskon  menjadi 10 tahun pidana badan.

Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk langsung dieksekusi. Dia mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung dilaksanakan.

Sementara, satu terpidana lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah bebas bersyarat. Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo.

Mulanya, oleh jaksa, Richard dituntut 12 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menghukum Richard 1 tahun 6 bulan penjara dengan mempertimbangkan status justice collaborator.

Terkini, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengonfirmasi, Richard sudah bebas sejak 4 Agustus.

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara. Saat ini, Richard sudah kembali bersama keluarganya.