Baru 2 OPD Ajukan Permohonan Pendampingan

Baru 2 OPD Ajukan Permohonan Pendampingan
RIAUMANDIRI.CO-  Sejauh ini, baru dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mengajukan permohonan pendampingan kegiatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dua OPD itu adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Seperti diketahui, Pemko dan Kejari Pekanbaru kembali sepakat bekerja sama terkait masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pengamanan pembangunan strategis. Itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Kamis (30/3) kemarin.

"Seperti yang disampaikan Pak Pj Wali Kota (saat penandatanganan MoU), artinya sejak hari itu diharapkan kepada Kepala OPD agar terus berkoordinasi dengan Bidang Datun (Kejari Pekanbaru). Apapun permasalahan hukumnya, atau ingin didampingi kegiatan-kegiatannya, jangan sungkan-sungkan (berkoordinasi)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun, Zikrullah, Senin (3/4).

Menurut Zikrullah, upaya tersebut merupakan bagian dari pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Dengan begitu, kata dia, praktik korupsi dapat dihindari.

"Karena kita lebih baik mencegah. Preventif tentunya lebih optimal dibandingkan penegakan hukum. Kalau preventif tak bisa, ya penegakan hukum," sebut Zikrullah.

Sejauh ini, kata Zikrullah, pihaknya telah menerima permohonan pendampingan dari dua OPD. Salah satunya itu adalah Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

"Seperti, penarikan fasos (fasilitas sosial, red), fasum (fasilitas umum,red) dari developer, pengembang yang ada di Kota Pekanbaru," sebut Zikrullah.

"Informasi dari Kadisnya, mungkin ke depannya, baru terkait (pendampingan) kegiatannya," sambung Jaksa yang akrab disapa Izik itu.

OPD lainnya yang telah mengajukan permohonan pendampingan adalah Dinas PUPR. Itu diketahui dari ekspos yang dilakukan satuan kerja yang dikomandani Edward Riansyah bersama Kajari Pekanbaru pada Jumat (31/3) kemarin.

Ekspos tersebut membahas soal permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Dari ekspos tersebut diketahui bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun telah mengeluarkan SK terkait 26 kegiatan yang dikategorikan proyek strategis daerah.

"16 kegiatan itu (diantaranya) ada di Dinas PUPR. Dari 16 itu yang masuk dalam kualifikasi proyek strategis itu ada beberapa pekerjaan, salah satunya peningkatan jalan, juga pekerjaan saluran air. Sisanya didampingi oleh Datun," jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu.

Diketahui, ada 11 poin ruang lingkup kesepakatan yang tertuang dalam MoU antara Pemko dan Kejari Pekanbaru. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Datun untuk mewakili Pemko Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemko.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dan audit hukum (Legal Audit) di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemko Pekanbaru.

Ketiga, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah.

Keempat, pengembalian/pemulihan aset Pemko atas penguasaan pihak ketiga (termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk perorangan dan/atau badan usaha). Kelima, penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemko Pekanbaru kepada perorangan dan perusahaan.

Keenam, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Pemko kepada penguasaan pihak ketiga. Ketujuh, rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pemko Pekanbaru kepada penguasaan pihak ketiga.

Kedelapan, pengamanan terhadap kegiatan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru. Kesembilan, Pemko memberikan dukungan terkait data dan informasi aset yang dibutuhkan Kejari Pekanbaru. 

"Kesepuluh, upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Dan terakhir, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.(Dod)