Kemenag Tegaskan: Visa Transit Tak Bisa Digunakan untuk Berhaji

Kemenag Tegaskan: Visa Transit Tak Bisa Digunakan untuk Berhaji

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru berupa penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Namun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengingatkan bahwa visa transit elekronik itu tidak bisa digunakan untuk ibadah haji. "Visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji," tegas Hilman dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (3/2/2023).

Dijelaskannya, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.

Tentang visa mujamalah, berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk juga warga Indonesia.

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.

Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, Vvsa Kunjungan pribadi, visa transit, visa beberapa kunjungan, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.

Menurutnya Hilman, layanan baru ini sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. “Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman.

Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien. (*)