PT Bandung Selamatkan Terpidana Sabu 402 Kg dari Hukuman Mati, LaNyalla Curigai Ada Mafia Peradilan

PT Bandung Selamatkan Terpidana Sabu 402 Kg dari Hukuman Mati, LaNyalla Curigai Ada Mafia Peradilan

RIAUMANDIRI, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti dan merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menyelamatkan enam terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati.

Meski kecewa dengan putusan hakim PT Bandung tersebut, LaNyalla mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, independensi hakim harus dihormati.

Namun dia berharap agar dilakukan upaya hukum selanjutnya. Yaitu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia meminta untuk melakukan kasasi.

“Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi,” ujar LaNyalla, Senin (28/6/2021).

LaNyalla menegaskan, pelaku kejahatan narkoba seharusnya diberikan hukuman yang berat. Hal ini perlu dilakukan karena sudah menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kita sekuat tenaga berjibaku menangkap pengedar narkoba. Diperlukan tenaga yang ekstra juga agar dapat menekan laju peredaran barang yang merusak anak bangsa tersebut. Tetapi dengan mudahnya terpidana narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar terhindar dari hukuman mati. Sangat ironis,” tegas LaNyalla.

Senator Jawa Timur itu menilai, dengan ringannya hukuman pengedar atau bandar narkoba kelas kakap, bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan Indonesia dalam penegakan hukum terkait narkoba.

“Bagi saya pribadi, ini tentu cukup mengherankan dan menimbulkan tanda tanya besar. Saya kira perlu ditelusuri keputusan hakim ini. Jangan-jangan ada mafia peradilan yang bermain,” tuturnya.

Indonesia sendiri, menurut LaNyalla, telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika.

Dengan kondisi tersebut, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

“Dalam konvensi internasional itu Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satunya dengan penerapan hukuman pidana mati,” kata LaNyalla.

Dia juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum dalam setiap peradilan narkotika. Jika ada proses yang tidak sepantasnya terjadi, apalagi memberikan hukuman ringan kepada terpidana narkoba. Masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.

“Bukan tidak percaya pada hakim, tetapi sudah sewajarnya Komisi Yudisial juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap hakim-hakim. Ini kan tugas pokoknya, tugas rutin. Apalagi keputusan Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terpidana narkoba yang menyelundupkan 402 Kg sabu-sabu dari hukuman mati jadi sorotan dan banyak dipertanyakan sejumlah kalangan,” tutupnya.

Pengadilan Tinggi Bandung menerima pengajuan banding yang diajukam kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola.

Awalnya kasus tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgas Khusus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020 lalu.

Adapun para terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Usai bandingnya, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun.



Tags Narkoba