Disdik Kepri Usulkan 700 Formasi PPPK Guru SMA

Disdik Kepri Usulkan 700 Formasi PPPK Guru SMA

Riaumandiri.co - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan 700 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri Darson bahwa formasi PPPK untuk guru yang diusulkan berdasar hasil analisis tim Dinas Pendidikan Kepri. Pada 2022, seleksi PPPK untuk guru dibuka untuk mengisi sekitar 600 formasi yang ditetapkan kementerian pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi berdasar usul Dinas Pendidikan Kepri.

”Pada 2023, jumlah formasi yang dibuka sekitar 700. Guru-guru yang tidak lulus PPPK pada tahun sebelumnya, diprioritaskan untuk menjadi PPPK jika sesuai dengan formasi yang dibutuhkan,” kata Darson, Selasa (24/1).


Dia menjelaskan, pemerintah membagi tiga kelompok prioritas dalam perekrutan PPPK. Yakni kelompok prioritas 1, yang terdiri atas guru yang lolos nilai ambang batas pada tahun sebelumnya, namun belum mendapat formasi. Kelompok prioritas 2 yakni guru honor pertama yang tidak termasuk dalam guru honor kedua pada kategori pelamar prioritas I. Sedangkan kelompok prioritas 3, guru yang sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal masa mengajar 3 tahun.

Selain itu, pelamar umum, yaitu terdiri atas lulusan program profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di data pokok pendidikan.

”Sejak 2020, pemerintah membuka peluang bagi para guru honor untuk mengikuti seleksi PPPK,” kata Darson, mantan Kepala SMAN 4 Tanjungpinang itu.

Menurut Darson, Pemprov Kepri akan membuka seleksi penerimaan PPPK guru setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi. Pengumuman seleksi melalui situs resmi pemda.

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Gaji PPPK bersumber dari APBN, sama seperti PNS. Tunjangan diperoleh PPPK seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain.

”Guru dengan status PPPK dapat menjadi kepala sekolah,” ucap Darson. (ant/nie)