760 Napi di Riau Terima Remisi Natal 2022, 6 Orang Lansung Bebas

760 Napi di Riau Terima Remisi Natal 2022, 6 Orang Lansung Bebas

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 760 narapidana Nasrani di Riau mendapat pemotongan masa hukuman atau Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 6 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Minggu (25/12). Dikatakan Jahari, hingga saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Riau sebanyak 13.865 orang.

"Terdapat 1.272 orang yang beragama Nasrani, rinciannya 1.013 berstatus narapidana dan 259 orang tahanan," ujar Mhd Jahari.

Dari jumlah tersebut, kata Jahari, yang bisa diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 772 orang. Namun, setelah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, disetujui sebanyak 760 orang mendapat remisi saat Hari Raya Natal tahun ini.

Adapun syarat napi yang diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa, dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Lalu, harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik," sebut Kakanwil.

"Mari belajar dari masa lalu, yang penting niat untuk berubah. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat," sambungnya berpesan.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil mengucapkan Selamat Hari Raya Natal tahun 2022 bagi seluruh WBP Nasrani yang merayakannya. Ucapan yang sama juga disampaikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Semoga kasih Natal memberikan kedamaian bagi seluruh umat di dunia," pungkas Mhd Jahari Sitepu.

Dari informasi yang dirangkum, terdapat 754 orang yang mendapatkan pemotongan hukuman sebagian atau Remisi Khusus (RK) I saat Natal tahun ini. Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi satuan kerja pemasyarakatan yang wargabinaanya paling banyak diberikan remisi, yaitu sebanyak 134 orang.

Disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 98 orang dan Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 93 orang.

Begitupun untuk 6 orang napi yang langsung bebas atau penerima RK II, di Rutan Kelas I Pekanbaru ada 2 orang. Lalu, di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai ada 1 orang, dan Rutan Kelas IIB Dumai ada 1 orang.

Pelaksanaan pemberian remisi di seluruh satuan kerja Kemenkumham Riau berjalan aman dan lancar.(Dod)