Sidang Dugaan Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan

Marwan Ibrahim Dituntut 9 Tahun

Marwan Ibrahim Dituntut 9 Tahun

PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci menuntut Wakil Bupati Pelalawan nonaktif, Marwan Ibrahim, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Tuntutan itu diajukan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/1).

Dalam risalah tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Rozali mengatakan terdakwa Marwan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp38 miliar lebih tersebut.

Salah satu pertimbangan JPU, terdakwa Marwan IBrahim berulangkali tidak mengakui perbuatannya. Dalam amar tuntutan setebal 712 halaman tersebut, Romy yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, menyatakan, sejumlah fakta persidangan, baik keterangan saksi, ahli dan alat bukti serta analisis yuridis, telah memenuhi dakwaan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.

"Perbuatan terdakwa jelas melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Romy di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, kooperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga," lanjut Romy.

Oleh karena, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa. "Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 5 tahun penjara," pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Marwan Ibrahim melalui penasehat hukumnya, Tumpal H Hutabarat, menyatakan kalau tuntutan JPU tidak sesuai fakta sidang. "Ada beberapa catatan dalam tuntutan ini. Ada perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa dimasukkan dalam berkas tuntutan," kata Tumpal.

Oleh karenanya, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan yang digelar pekan depan, Rabu (4/2). (dod)