Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Menko  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang ikut menyaksikan penandatanganan SKB itu, Selasa (11/10/2022).

Muhadjir menjelaskan, libur nasional sebanyak 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari.

Berikut hari libur nasional tahun 2023:

1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal



Tags Liburan