Tuding Sekdaprov Riau Terima Suap Rp2 M, Dua Orang Pendemo Jadi Tersangka

Tuding Sekdaprov Riau Terima Suap Rp2 M, Dua Orang Pendemo Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - Unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), SF Hariyanto, berbuntut panjang. Dua orang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pencemaran nama baik.

Untuk diketahui, pada Kamis (6/10) kemarin, sejumlah orang melakukan demonstrasi di Kantor Kejati Riau. Unjuk rasa itu terkait dugaan suap untuk pemenangan tender yang melibatkan Sekdaprov Riau SF Hariyanto

Dalam aksi itu, ada orator dan sejumlah orang membawa spanduk yang berisikan tudingan yang ditujukan kepada Sekdaprov Riau dan nama-nama lainnya.


Sumber haluanriau.co menyampaikan, saat itu ada beberapa orang pendemo yang diamankan polisi. Tersiar kabar, kalau pendemo itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial TS dan AS.

Kedua pemuda itu dikabarkan disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP ayat (2) Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Aturan tersebut menerangkan tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka umum secara berlanjut dan bersama-sama, atau turut membantu melakukan tindakan pidana tersebut.

Adapun ancaman pidananya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara atau denda sebesar Rp450 ribu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan hal tersebut

"Iya, benar. Pelapor SFH," ujar Andrie melalui pesan singkat perpesanan WhatsApp, Jumat (7/10).

Andrie juga membenarkan jika pihaknya menjerat dua tersangka tersebut dengan pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau fitnah di depan umum.

"Saat ini masih didalami," pungkas Andrie.

Tudingan massa terhadap Sekdaprov Riau, SF Haryanto itu belum bisa dipastikan apakah mengandung unsur fitnah atau tidak. Pasalnya Kejati Riau yang menerima penyataan sikap dan tuntutan pendemo, belum ada melakukan pengusutan.

Saat menerima massa aksi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat itu menyampaikan agar pendemo mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018. Di situ diatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kalau sudah terpenuhi, masyarakat boleh mempertanyakan," singkat Bambang



Tags Korupsi