Setjen DPD RI Sampaikan Kronologi Usulan Pencopotan Fadel dari Pimpinan MPR

Setjen DPD RI Sampaikan Kronologi Usulan Pencopotan Fadel dari Pimpinan MPR

RIAUMANDIRI.CO - Pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menyampaikan kronologi usulan pencopotan atau penarik dukungan terhadap Fadel Muhammad dari Pimpinan MPR.

"Berkenaan dengan pemberitaan di media terkait penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI Bapak Fadel Muhammad, kami sampaikan beberapa hal terkait mekanisme dan kronologi proses penggantian dimaksud," kata Kepala Biro Protokol Humas dan Media (PHM) Mahyu Darma yang membacakan pernyataan resmi Setjen DPD RI, Selasa (13/9/2022) petang.


Turut mendampingi Mahyu adalah Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI Sefty Ramsiaty dan sejumlah pejabat Setjen DPD RI lainnya.
 
Berikut kronologinya:
Tanggal 15 Agustus 2022,  Pimpinan DPD RI menerima surat penarikan dukungan dari 84 (delapan puluh empat) Anggota DPD RI terhadap Bapak Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI. 

 Selanjutnya permasalahan tersebut dilaporkan dalam  Rapat Pimpinan DPD RI dan Rapim memutuskan untuk dibawa dan dibahas dalam Rapat Pleno Panmus. 

Hasil Rapat Pleno Panmus memutuskan akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-13. 

Dalam Sidang Paripurna tersebut, jumlah Anggota yang mendatangani surat penarikan dukungan bertambah menjadi 91 (sembilan puluh satu) Anggota DPD RI.

 Pada tanggal 16 Agustus 2022, Sidang Paripurna DPD RI ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, beberapa Anggota DPD RI kembali mempertanyakan tindak lanjut Pimpinan DPD RI atas surat penarikan dukungan terhadap Bapak Fadel Muhammad. Setelah melalui pembahasan, disepakati bahwa masalah tersebut akan dibahas dalam Rapat Pimpinan DPD RI sebelum tanggal 22 Agustus 2022.

Kemudian tanggal 18 Agustus 2022,  Pimpinan DPD RI melakukan Rapat Pimpinan untuk membahas masalah surat penarikan dukungan terhadap Bapak Fadel Muhammad yang jumlah tanda tangan Anggota DPD RI bertambah menjadi 97 (sembilan puluh tujuh) tanda tangan. 

Rapat Pimpinan tersebut diselenggarakan karena pada saat itu, di awal tahun sidang, di mana keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPD RI belum terbentuk. 

Rapat Pimpinan dilaksanakan berdasarkan Pasal 73 ayat (2) Tatib DPD

RI berbunyi “apabila Panmus tidak dapat mengadakan sidang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (7).” Dalam Pasal 75 Ayat (7) Tatib DPD RI, berbunyi: “dalam hal Panmus tidak menetapkan jadwal acara dan kegiatan DPD RI, penetapan dapat dilakukan oleh Pimpinan DPD RI.” 

Berdasarkan Rapat Pimpinan tersebut, disepakati bahwa permasalahan penarikan dukungan terhadap Bapak Fadel Muhammad akan dibawa dan dibahas dalam Sidang Paripurna ke-2 untuk diambil keputusan.

Dalam Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar tanggal 18 Agustus 2022, memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dari 97 (sembilan puluh tujuh) Anggota DPD RI dan menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan: 

Dalam Pasal 17 UU MD3, menyatakan bahwa Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Selanjutnya dalam

Pasal 19 UU MD3 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib." 

Peraturan Tata Tertib MPR RI Pasal 29 ayat (1) huruf e, dinyatakan bahwa Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD

Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD RI Pasal 247 yang menyatakan bahwa Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dan dihadiri para Anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPD RI.

Sidang Paripurna memutuskan untuk menarik dukungan terhadap Bapak Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Selanjutnya Sidang Paripurna memutuskan untuk melakukan pemilihan Pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Selanjutnya Sidang Paripurna diskors untuk memberi waktu dilakukannya Rapat di masing-masing Subwilayah, yaitu Subwilayah Barat I, Subwilayah Barat II, Subwilayah Timur I, dan Subwilayah Timur II. 

Dalam rapat subwilayah, dipimpin oleh Pimpinan DPD RI sesuai dengan subwilayah masing-masing. Rapat Subwilayah Barat I dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua III DPD RI Sultan B Najamudin, Rapat Subwilayah II dipimpin oleh Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rapat Subwilayah Timur I dipimpin oleh Wakil Ketua II DPD RI Bapak Mahyudin, dan Rapat Subwilayah Timur II dipimpin oleh Wakil Ketua I DPD RI Bapak Nono Sampono. Untuk penentuan perwakilan dari setiap subwilayah, dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat.

Dari musyawarah mufakat tersebut, diperoleh nama Bapak Abdullah Puteh dari Subwilayah Barat I, Bapak Bustami Zainudin dari Subwilayah Barat II, Bapak Tamsil Linrung dari Subwilayah Timur I, dan Bapak Yorrys Raweyai dari Subwilayah Timur II. 

Setelah rapat di setiap subwilayah selesai, Pimpinan DPD RI kembail membuka Sidang Paripurna. Dari hasil rapat subwilayah, Pimpinan DPD RI selanjutnya menawarkan opsi musyawarah untuk menentukan nama yang akan ditetapkan sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Selanjutnya karena opsi musyawarah tidak tercapai, akhirnya diputuskan pemilihan melalui mekanisme voting yang didahului dengan penandatanganan pakta integritas dan penyampaian visi misi para calon. 

Dalam proses voting diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPD RI dengan total sebanyak 96 suara. Dari mekanisme tersebut, Bapak Tamsil Linrung memperoleh 39 suara, Bapak Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Bapak Yorrys Raweyai memperoleh 19 suara, dan Bapak Abdullah Puteh mendapat 14 suara. Sedangkan sebanyak 2 suara tidak sah dan 1 abstain. Dari perolehan tersebut, Bapak Tamsil Linrung terpilih untuk mengisi jabatan Pimpinan MPR dari unsur DPD RI

Hasil pemilihan tersebut selanjutnya dibuatkan Berita Acara Hasil Pemungutan Suara Calon Pimpinan MPR dari unsur DPD RI masa jabatan 2022-2024 yang ditandatangani oleh keempat Pimpinan DPD RI yaitu Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I DPD RI Bapak Nono Sampono, Wakil Ketua II DPD RI Bapak Mahyudin, dan Wakil Ketua III DPD RI Bapak Sultan B Najamudin. 

Selanjutnya tanggal 18 Agustus 2022, Pimpinan DPD RI menetapkan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 yang juga ditandatangani oleh keempat Pimpinan DPD RI. Rapat/sidang DPD RI sampai dengan dikeluarkannya Keputusan DPD RI, selalu dihadiri oleh 4 (empat) Pimpinan DPD RI.

Pada tanggal 22 Agustus 2022, Sidang Paripurna DPD RI menetapkan struktur Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI. Adapun Anggota DPD RI dari Jambi Bapak M Syukur sebagai Ketua, Anggota DPD RI dari Sulawesi Barat Bapak Ajbar sebagai Sekretaris, dan Ibu Fahira Idris menjabat sebagai Bendahara. 

Pada tanggal 5 September 2022, Pimpinan Kelompok DPD di MPR menyampaikan Surat kepada Pimpinan MPR RI dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Dalam surat dimaksud, Bapak Fadel Muhammad nomor Anggota B-113 diusulkan untuk digantikan dengan Bapak Tamsil Linrung nomor Anggota B-107 sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

 Hasil Sidang Paripurna yang ditetapkan dengan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI Dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, telah melalui mekanisme berdasarkan pada UU MD3, Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, dan Pasal 247 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD.  (*)



Tags DPD RI