Kabur Saat Disergap, Kurir Narkoba di Dumai Ditembak Polisi

Kabur Saat Disergap, Kurir Narkoba di Dumai Ditembak Polisi

RIAUMANDIRI.CO - Seorang kurir narkoba berinisial Su terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Upaya tegas dan terukur tersebut terpaksa dilakukan mengingat yang bersangkutan mencoba melarikan saat hendak ditangkap.

Pengungkapan itu dilakukan personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau pada 6 Juni 2022. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Dikatakan Sunarto, pengungkapan itu bermula dari informasi dari warga tentang adanya narkotika jenis sabu masuk ke Riau, tepatnya di Kota Dumai. Sabu itu dikendalikan oleh jaringan narkoba Malaysia. 


Petugas melakukan penyelidikan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai. Selanjutnya pada dini hari, petugas mendapat informasi ada sabu yang sudah diterima oleh dua kurir. 

"Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza," jelas Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi FS, Selasa (21/6).

Petugas menemukan mobil itu melaju kencang dan melakukan pengejaran. Peringatan petugas tak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan tembakan ke arah badan mobil. 

"Sopir akhirnya berhenti, tersangka Su terkena tembakan. Sementara temannya, (inisial) Ta," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto. 

Petugas menemukan tas ransel berisi 20 kilogram sabu. Keduanya mengaku akan mengantarkan serpihan haram berbentuk kristal itu ke Kota Medan, Sumatra Utara. 

"Keduanya mengaku mendapat perintah dari bos yang di Malaysia," ujar Sunarto. 

Tersangka Su selama ini bekerja sebagai buruh bangunan. Iming-iming upah puluhan juta membuat tersangka nekat menjadi kurir narkoba. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pidananya dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Sunarto. 

Sementara itu, Kepala Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan barang bukti para tersangka sudah dimusnahkan. Sebelum itu dilakukan uji laboratorium dan positif sabu. 

"Pemusnahan sudah diatur oleh peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Ambarita.(Dod)