Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Inhu, Mantan Bupati dan Direktur PT CGM Tersangka

Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Inhu, Mantan Bupati dan Direktur PT CGM Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten setempat kepada PT Gilang Citra Mandiri tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar.

Para tersangka itu adalah mantan Bupati Indra Muchlis Adnan, dan Zainul Ikhwan selaku Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Inhil.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan ekspos perkara. Dimana sebelumnya, Penyidik telah melakukan penyidikan umum.


"Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Kamis (16/6)

Saat penyidikan umum tersebut, kata Haza, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan 2 orang ahli. Selain itu, Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan rasuah tersebut.

Dari hasil ekspos tersebut, lanjut Haza, Tim Penyidik berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi. Dimana para pelaku itu harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, atas nama ZI (Zainul Ikhwan,red) selaku Direktur PT GCM, dan IM (Indra Muchlis,red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," tegas Haza.

Dari dua tersangka itu, Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Sedangkan terhadap tersangka IM, telah kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menambahkan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM, Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter. 

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50x100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.(Dod)



Tags Korupsi