Terima Aduan Masyarakat, Polsek Kandis Tangkap Pengedar Narkoba

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Kandis Tangkap Pengedar Narkoba

RIAUMANDIRI.CO - Satuan Reskrim Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu yang terjadi di jalan lintas Pekanbaru-Duri kilometer 76 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Bermula pada Senin 30 Mei 2022 Kapolsek Kandis mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di kilometer 76 RT.02/RW.01 Kelurahan Telaga Samsam. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kandis Kompol Bambang Harianto bersama Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Arpandi beserta tim Opsnal segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.


Sekitar pukul 13.50 Wib, akhirnya Kapolsek Kandis beserta team berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yaitu Ismadi alias Komet dan Dwiki Aditya, tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitaran rumahnya dengan barang bukti sebagai berikut:

1. Satu bungkus sedang plastik bening berisi shabu dengan berat kotor 4,56 gram.

2. Satu buah timbangan digital.

3. Satu unit handphone nokia senter warna biru.

4. Satu unit handphone android merk vivo y12.

5. Satu kantong  plastik bening besar yang berisi plastik klip bening.

6. Uang sebesar Rp 1.500.000.

7. Satu buah sendok besi.

8. Satu buah sendok dari botol aqua.

9. Satu unit sepeda motor merk suzuki satria warna hitam nopol BM 5324 TW.

Bersamaan penangkapan tersebut,  turut juga diamankan satu orang DPO diduga pelaku curas/perampokan (365 kuhpidana) mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil atas nama Sudung Hutajulu, alamat, proyek sakai pasar minggu kelurahan Kandis kota.

Pemeriksaan selanjutnya, Ismadi alias Komet dan Dwiki Aditya beserta barang bukti langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka Ismadi di ancam oleh Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun. Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan benar adalah pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Kapolsek Kandis, Kompol Bambang Harianto, Senin (30/5/2022).

Kompol Bambang juga mengatakan “apresiasi yang luar biasa kepada Kanit Reskrim dan Opsnal Polsek Kandis atas kerja keras dan usaha yang luar biasa dalam mendampingi saya turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam mengungkap kasus ini, sehingga pengedar sabu tersebut cepat di tangkap, terima kasih juga kepada masyarakat Kandis yang ikut berperan aktif turut membantu memberikan informasi kepada kami,” tambahnya.



Tags Narkoba