Kemenlu: Masih Berpeluang Bebas

Ahad, 19 April 2015 - 11:04 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu M. Iqbal

JAKARTA (HR)-Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) mengatakan saat ini ada 36 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Namun pemerintah optimis  jumlah TKI tersebut masih bisa diselamatkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Perlindungan  Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu M. Iqbal.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa masih ada 36 terancam hukuman mati, tapi tidak terlalu kritis seperti Karni dan Zaenab (sudah dieksekusi mati)," kata Lalu Iqbal, usai diskusi polemik Sindo Trijaya di  Jakarta, Sabtu (18/4).
Kondisi yang belum kritis itu membuat pemerintah optimis untuk bisa membebaskan 36 TKI itu dari hukuman mati. "Sangat luas kesempatan untuk bebas," katanya.
Iqbal mengakui 36 TKI tersebut dikategorikan terancam hukuman mati, karena memang sudah ada vonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama.
Namun, untuk membatalkan vonis itu, masih bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Kondisi 36 TKI itu berbeda dengan kisah Karni dan Siti Zaenab.
"Jadi itu ada yang masih tahap investigasi, pengadilan pertama, pengadilan banding, pengadilan kasasi," katanya.
Dia mengatakan, 36 TKI yang divonis mati itu, sedang mengupayakan upaya lanjutan itu. Beberapa di antaranya dalam proses banding, sehingga masih lama proses hukumnya menuju putusan final. (vnc/rin)

Editor:

Terkini

Terpopuler