Masyarakat Bisa Lapor Jika Klinik Terapkan Tarif PCR di Atas Ketentuan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:30 WIB
Seorang warga Kota Pekanbaru mengikuti tes swab PCR massal gratis di Pasar Agus Salim (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO – Menteri Kesehatan telah mengeluarkan surat keputusan penetapan batas tarif pemeriksaan swab tes polymerase chain reaction (PCR) bagi masyarakat umum sebesar Rp300.000, dan untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp275.000 untuk sekali pemeriksaan.

Dengan telah diberlakukannya tarif tertinggi pemeriksaan PCR ini, maka bagi seluruh klinik dan rumah sakit yang mengambil swab PCR bagi masyarakat secara mandiri harus menjalankan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan tersebut yang mulai berlaku pada 27 Oktober 2021.

“Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu, sebelumnya kan Rp500 ribu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Juliani Nazir, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan Mimi, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan rumah sakit tidak boleh menaikkannya. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.

“Nah bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka Pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR-nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah tetap memberlakukan pemeriksaan swab PCR bagi masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan pesawat terbang. Salah satu solusi untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah menurunkan harga tarif pemeriksaan swab PCR dari Rp500 ribu menjadi Rp275 ribu sampai Rp300 ribu.

Bisa Lebih Murah Kalau Tak Ada Bisnis

Harga tes polymerase chain reaction (PCR) dinilai bisa lebih murah atau di bawah Rp300 ribu jika tidak ada kepentingan bisnis di dalam pelaksanaannya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani.

Menurut Netty,  harga tes PCR sekitar Rp300 ribu yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terlalu mahal, mengingat India mampu menetapkan harga tes PCR di bawah Rp100 ribu.

"Harga Rp300 ribu itu masih tinggi dan memberatkan. Jika tidak ada kepentingan bisnis, harusnya bisa lebih murah lagi. India mematok harga di bawah Rp100 ribu, kenapa kita tidak bisa?" kata Netty kepada wartawan, Selasa (26/10).

Netty mendesak pemerintah menjelaskan harga dasar tes PCR secara transparan. Ia menyebut banyak masyarakat mempertanyakan harga dasar tes PCR karena telah terjadi dua kali penurunan.

Politikus PKS itu tak ingin pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.

"Apalagi pemerintah tidak menjelaskan mekanisme penurunannya: Apakah ada subsidi dari pemerintah atau bagaimana?" ujarnya.(nur/syaf)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler