Korupsi Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Hakim Vonis Rendah Petinggi PT ANN, KPK Banding

Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:59 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara divonis rendah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dua pesakitan itu adalah Handoko Setiono dan Melia Boentaran. Di perusahaan itu, pasangan suami istri itu menjabat sebagai Komisaris dan Direktur.

Keduanya adalah terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2103-2015. Dalam perkara itu disinyalir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar.

Sidang vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina pada Selasa (19/10) kemarin. Menurut hakim, para terdakwa bersalah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk itu, terdakwa Melia Boentaran divonis pidana penjara selama 4 tahun dan Handoko Setiono 2 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hanya saja, Melia selaku 
terdakwa pertama dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp10,5 miliar lebih subsider 1 tahun penjara.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang menginginkan keduanya dihukum 8 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut membayar uang 
pengganti kerugian pada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp110.551.000.181. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan badan selama 2 tahun.

Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan majelis hakim itu, JPU KPK menyatakan banding. "Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK pada Senin (25/10) kemarin telah menyatakan upaya hukum banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10).

Ali Fikri kemudian memaparkan alasan banding tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti. 

"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK RI," terang Ali seraya mengatakan, alasan selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim Jaksa. 

"Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan PN Pekanbaru," imbuhnya.

"Untuk itu kami berharap Pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud," sambungnya memungkasi.

Terpisah, Eva Nora selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa juga menyatakan hal yang sama. "Karena KPK banding, kita juga banding," singkat Eva Nora saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa memiliki tugas masing-masing. Terdakwa Melia menjabat sebagai Direktur PT ANN, sementara Handoko bertugas melobi pejabat untuk mendapatkan proyek.

Kedua terdakwa telah merugikan negara dengan total sebesar Rp114 miliar. Para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp110,5 miliar. 

Kemudian, memperkaya orang lain sebesar Rp13,5 miliar yang dibagikan kepada sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Uang itu dibagikan, agar proyek senilai Rp265 miliar itu dapat dimenangkan oleh perusahaan terdakwa.

Adapun pejabat yang dibagikan itu diantaranya, M Nasir (Kadis PUPR Bengkalis) sebesar Rp850 juta, Syarifuddin alias H Katan (Ketua Pokja ULP) bersama Adi Zulhemi dan Rozali sebesar Rp2.025 miliar.

Kemudian, Maliki Rp7,5 juta, Ribut Susanto Rp700 juta, Tarmizi Rp8 juta, Syafrizan Rp7 juta, Wandala Adi Putra Rp5 juta, Raffiq Suhanda Rp5 juta. Lalu, Edi Sucipto Rp5 juta, Islam Iskandar Rp267 juta, Edi Kurniawan Rp5 juta, Yudianto Rp25 juta, Ardian Rp16 juta, Raja Deni Rp17,5 juta berikut sebuah sepeda motor KLX, Ridwan sebesar Rp 20 juta.

Selanjutnya, Ngawidi sebesar Rp15 juta, Ardiansyah Rp10 juta, Agus Syukri Rp10 juta, Lutfi Hendra Kurniawan Rp6 juta, Lukman Hakim Rp6 juta, Safari sebesar Rp6 juta dan Muhammad Rafi sebesar Rp 6 juta. Total merugikan keuangan negara sebesar Rp114.594.000.180 sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Disebutkan, perusahaan terdakwa akhirnya memenangkan kontrak dengan total sebesar Rp291.515.703.285. Uang itu bahkan telah dibayarkan dengan 100 persen.

Namun kenyataannya di lapangan, progres pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan, perusahaan telah melampaui batas waktu pengerjaan.

Akibatnya, perusahaan harus membayar addendum karena kelalaian pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Tidak tanggung-tanggung, pihak PUPR telah melakukan 8 kali addendum kepada perusahaan terdakwa.

Meskipun telah dilakukan addendum berupa penambahan waktu dan pengurangan volume pekerjaan, namun realisasi pekerjaan PT ANN atas proyek tersebut berdasarkan dimensi dan spesifikasi yang terpasang ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak. Sehingga volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan prestasi pembayaran, atau terdapat selisih yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp114.594 miliar.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler