Kebakaran Lapas Tangerang Mengarah ke Dugaan Kesengajaan

Senin, 13 September 2021 - 06:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah memburu tersangka tragedi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang yang mengakibatkan tewasnya 44 napi. Hal itu dibuktikan dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Polda Metro Jaya mengakui penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, mengarah pada dugaan pasal tentang kelalaian atau kesengajaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penyelidikan bakal mengarah ke Pasal 187, Pasal 188 dan Pasal 359 KUHP.

"Ini yang kami lakukan pendalaman. Arahnya ke Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP ini arahnya ke sana adanya," kata Yusri di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Adapun, Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Lalu, Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Sementara, Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Langkah selanjutnya, polisi segera memeriksa saksi-saksi. Polisi telah menyiapkan daftar siapa saja saksi akan diperiksa dalam penyidikan kasus kebakaran ini.

"Ada semua nanti daftarnya, ada," kata Yusri.

Seperti dketahui, Lapas Kelas I Tangerang, Banten mengalami kebakaran hebat pada Rabu (8/9) pukul 01.45 WIB. Peristiwa itu menyebabkan jatuhnya korban tewas sebanyak 44 orang,dan puluhan lainnya mengalami luka bakar. Kebakaran terjadi di Blok C-2 yang dihuni 122 warga binaan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan, Lapas kelas 1 Tangerang kelebihan kapasitas hingga 400 persen. Hal itu disampaikan saat meninjau kondisi pascakebakaran yang terjadi di lapas tersebut pada Rabu (7/9).

"Lapas Tangerang ini over capacity 400 persen. Penghuni ada 2.072," ujar Laoly kepada wartawan dalam konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (7/9).

Menurut penuturannya, narapidana yang dipenjara di dalam lapas dari beragam kasus. Yang dominan adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang mencapai hingga 50 persen dari total kapasitas lapas. Lapas tersebut diketahui memiliki tujuh blok dengan masing-masing blok sebanyak sembilan kamar.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler