Banyak Buku Nikah Palsu Ditemukan di KUA Kecamatan Siak

Senin, 06 September 2021 - 20:29 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Buku nikah palsu dari Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar banyak ditemukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

Kepala KUA Kecamatan Siak, Hartono mengatakan kejadian itu sudah sejak sejak 2014.

"Ketika akan melegalisir, untuk urusan ke Disdukcapil, saya cek ternyata palsu," kata Hartono, Senin (6/9/2021).

Diketahui kepalsuannya, dari nama Kepala KUA yang menjabat ketika itu, pakai Nomor Induk Kartu (NIK) lama atau bukan NIK 16 digit, dan nomor surat asal-asalan.

"Jadi kami tidak berani melegalisir dan saya katakan, kalau tidak percaya silakan kembalikan ke KUA yang mengeluarkan," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan buku nikah palsu atau nikah siri, karena tidak berlaku secara hukum. 

"Apalagi nikahnya tidak ada wali, jelas itu tidak diterima oleh agama," jelasnya.

Disinggung tentang buku nikah palsu yang ditemuinya apakah ada yang ditahan.

"Kalau dari Kementerian kami (Kementerian Agama), belum ada peraturan bahwa buku nikah palsu harus ditahan," pungkasnya.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler