Belajar dari Youtube, Tukang Servis Senjata Api Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 - 23:53 WIB
Polsek Limapuluh Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku penyimpan atau pengguna senjata api berinisial YA (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Limapuluh Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku penyimpan atau pengguna senjata api berinisial YA (31) di Jalan Hangtuah, Tenayan Raya, Pekanbaru pada Kamis (23/7/2020).

YA ditangkap di rumahnya pukul 23.30 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa senjata api, yaitu jenis revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir dan amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir, 1 pucuk senjata api jenis sormidt osthem atau rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam, dan 1 senjata api jenis colt's 5.5 mm warna silver dilengkapi 1 buah magazine, 1 butir amunisi 5,5 mm  1 butir selongsong peluru 5,5 mm, dan 1 plastik spare part senjata.

Setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian, diketahui ketiga pucuk senjata api tersebut bukan milik YA, melainkan milik kliennya yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api itu.

"YA sudah lama dalam penyelidikan Polsek Lima Puluh. YA bekerja di perusahaan swasta yang kini sudah diPHK. Jadi ketika ada tawaran untuk memperbaiki senjata, tawaran itu diterima. YA lalu berlajar memperbaiki senjata melalui Youtube," ujar kapolsek Limapuluh, Sanny Handityo kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

"YA seorang residivis pengguna narkoba pada 2019 dan saat ditangkap, dilakutan tes urinenya hasil positif," tambah Sanny.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter: M Ihsan Yurin

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler