Selama New Normal, Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:22 WIB

RIAUAMNDIRI.ID, JAKARTA -  Selama masa tatanan normal baru, kerja pegawai negeri sipil (PNS) dibagi menjadi 2 shift. Tujuannya demi mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing.

Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

"Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift," kata Tjahjo, Selasa (14/7/2020).

Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift PNS wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

1. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.

2. Shift kedua, PNS masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

"Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB," jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di SE tersebut.

Laporan tertulis dilakukan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn. Sedangkan format laporan jam kerja dapat diunduh pada tautan https://jdih.menpan.go.id/puu-1103-Surat%20Edaran%20Menpan.html

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler