Yan Prana Akui Diklarifikasi Kejati Riau Terkait Hibah Bansos di Kabupaten Siak

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:26 WIB
Yan Prana usai diklarifikasi Kejati Riau terkait hibah Bansos di Kabupaten Siak (HR/Dodi)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Kuat dugaan, salah satu perkara yang diusut itu adalah terkait hibah bantuan sosial (bansos) di Negeri Istana tersebut.

"Terkait hibah bansos, ya saya jelaskan saja," ujar Yan Prana Jaya Rasyid, Selasa (7/7/2020) seperti seperti dilansir dari haluanriau.co --jaringan Haluan Media Group--.

Keterangan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau tersebut usai memberi keterangan di hadapan tim penyelidik pada Kejati Riau. Dia diklarifikasi dalam kapasitasnya selaku mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.

"Selaku Kepala BKD. Itu ditanyakan, saya diminta mengklarifikasi terkait dengan beberapa hal yang ada di Siak," sebut dia.

Dalam kapasitasnya itu, Yan Prana mengaku dicecar Jaksa terkait mekanisme perencanaan dan penggunaan anggaran.

"Tapi lebih banyak saya diklarifikasi terkait dengan perencanaan penganggaran. Terus nanti juga bagaimana mekanisme di Badan Keuangan," pungkas Yan Prana.

Sebelumnya, Yan Prana juga telah diklasifikasi. Saat itu, dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap Yan Prana. Dia juga tidak menampik jika Yan Prana diklarifikasi terkait hibah bansos yang ada di Kabupaten Siak.

"Macam-macam itemnya. Pokoknya keterkaitan di anggaran, dugaan penyimpangan anggaran, kita periksa semua," singkat Hilman.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler