Paripurna Revisi RPJMD Pekanbaru Dinilai Cacat Hukum, Ketua FPAN Irman Kecewa dengan Wako

Selasa, 12 Mei 2020 - 22:14 WIB
Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kendati hanya dihadiri 27 orang dari total 45 anggota DPRD Pekanbaru, Rapat Paripurna Laporan Pansus DPRD Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang penetapan dokumen revisi RPJMD Pekanbaru tahun 2017-2020 tetap dilaksanakan, Selasa (12/5/2020).

Merespon situasi yang tidak lazim ini, Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto mengaku sangat kecewa dengan Wali Kota Pekanbaru dan "koalisinya" di DPRD Pekanbaru yang dinilai tidak memiliki sensitivitas publik di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Paripurna itu cacat secara politik maupun secara hukum karena hanya dihadiri oleh 27 orang dari total 45 anggota dewan. Merujuk kepada tatib setiap keputusan wajib dihadiri 2/3 anggota. Artinya, jika 2/3 dari total anggota, minimal harus dihadiri oleh 30 orang anggota DPRD, baru kuorum," tegas Irman Sasrianto melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Selasa (12/5/2020) malam.

Selain itu Ia juga menyorot undangan paripurna-- yang gagal kemarin-- seharusnya diteken oleh ketua DPRD namun justru "dikudeta" oleh wakil Ketua DPRD Ginda Burnama yang tak lain adalah menantu sang walikota. "Ini sangat kentara sekali ada skenario yang telah disetting sebelumnya demi memuluskan ambisi tertentu yang kami nilai tidak populer apalagi ditengah Pandemi ini," ungkap Irman sembari menambahkan undangan Rapat paripurna hari ini berganti diteken oleh unsur pimpinan (wakil ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi.

Sebelumnya Fraksi PAN DPRD Pekanbaru meminta kepada Walikota Pekanbaru untuk merevisi kembali dokumen Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pekanbaru 2017-2022 dengan melakukan kajian ulang sesuai kondisi kekinian.

Fraksi PAN merujuk kepada amanat Undang-undang No.23 Tahun 2014 (tentang pemerintahan daerah pasal 263 point "3" berbunyi "RPJMD merupakan penjabaran dari visi,misi,dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerahra dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJDP dan RPJMN".

Mengacu kepada aturan perundang-undangan sangat jelas untuk mencapai program pembangunan daerah sangat bergantung kepada pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan.

Dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan dalam sumber keuangan daerah sumber dana penyelenggaraan pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan dasar bagi masyarakat, masih banyak bergantung pada penerimaan dari dana perimbangan yang terdiri dari DAU, DAK, dan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak.

"Sementara alokasi dana yang diterima pemerintah daerah dari pendapatan asli daerah kota Pekanbaru Provinsi Riau belum signifikan dengan kebutuhan belanja daerah, ditambah lagi dengan kecenderungan penurunan kemampuan keuangan daerah,"

Dengan faktor terjadinya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang menyebabkan pengaruh besar kepada perekonomian daerah dengan bukti adanya penurunan jumlah dana insentif daerah, dana pertimbangan berdasarkan PMK 35/PMK 07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian.

Kemudian PERMENDAGRI NO 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan INPRES NO 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, dan pemerintah daerah wajib melaksanakan dengan penuh tanggung jawab permasalahan keuangan ini akan berpengaruh kepada program kegiatan pembangunan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan di masa akan datang dengan kondisi rill saat perencanaan dibuat.

Potensi permasalahan tanpa mengidentifikasi berbagai faktor akan menimbulkan kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa yang akan datang.

Selanjutnya mengacu kepada Permendagri nomor 86 tahun 2017 Pasal 324, perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun. Sementara saat ini sisa masa berlaku RPJMD 2017-2022 hanya 2 tahun lagi.

"Berdasarkan atas pertimbangan tersebut maka Fraksi PAN melalui Ketua DPRD Pekanbaru menyampaikan kepada Walikota Pekanbaru untuk merevisi kembali dokumen Ranperda perubahan RPJMD 2017-2022 dengan melakukan kajian ulang sesuai dengan kondisi saat [pandemi] ini," tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto, Senin (11/5/2020) kemarin.

Menanggapi kritikan Fraksi PAN, Pengamat ekonomi Viator Butar Butar mengatakan 'Kalaupun paripurna dipaksakan, apa tidak melahirkan masalah saat penyusunan RKPD dan RAPBD 2021?'

" Adalah tindakan bodoh dan menjerumuskan diri sendiri kalau sampai RPJMD yang dipakai sebagai dasar penyusunan RAPBD tidak mengakkomodir faktor covid. Kalau ada kegiatan tertentu yang mau diprioritaskan dan dikedepankan, kan bisa diakkomodasi bersamaan dengan covid factors," kata Viator, Senin (11/5/2020) kemarin.

Wako Tetap Berbaik Sangka

Sementara Walikota Pekanbaru, Firdaus yang hadir di paripurna menilai adanya fraksi yang tidak hadir adalah sebuah dinamika. Ia tetap berbaik sangka terkait tidak hadirnya dua fraksi dalam rapat paripurna (Fraksi PAN dan PKS, red).

Firdaus mengaku sebagai unsur pemerintah daerah dirinya berharap ranperda ini berjalan lancar. Walau ada dinamika yang terjadi.

"Jauh dari dalam lubuk hati fraksi yang tidak hadir, mereka setuju dengan ranperda perubahan RPJMD ini," katanya usai rapat paripurna, seperti dilansir dari Riau Aktual, Selasa (12/5/2020).

Firdaus menyebut bahwa ranperda perubahan RPJMD ini berisi program bagi rakyat. Ia pun mengapresiasi adanya persetujuan bersama terhadap ranperda perubahan RPJMD. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota dewan yang hadir," terangnya.

Firdaus menyebut bahwa perubahan ini penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN. Ia menyebut penyelarasan harus dilakukan agar rencana pembangunan bisa saling bersinergi.

Ia menyebut bahwa banyak program strategis nasional di Kota Pekanbaru. Program tersebut yakni Tol Pekanbaru- Dumai dan Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Ada juga kawasan metropolitan Pekansikawan. "Jadi program pembangunan Kota Pekanbaru terintegrasi dengan program pembangunan provinsi dan pemerintah pusat," pungkasnya.

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler