Restorative Justice Selamatkan Masa Depan Rio

Restorative Justice Selamatkan Masa Depan Rio

Riaumandiri.co - Hukum tak selalu berakhir di balik jeruji. Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, keadilan justru dihadirkan dengan cara yang lebih manusiawi, yakni memulihkan masa depan tersangka lewat pendidikan.


Pendekatan keadilan restoratif atau (restorative justice (RJ) yang diterapkan Kejari Pekanbaru dalam perkara pencurian sepeda motor tak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga membuka lembaran baru bagi Muhammad Rio Syahputra Siregar. Setelah korban menyatakan memaafkan, Kejari Pekanbaru mengambil langkah lanjutan dengan merestorasi kehidupan sosial tersangka melalui jalur pendidikan dan pelatihan keterampilan.



Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar mekanisme hukum, melainkan ikhtiar membangun kembali harapan hidup seseorang.


"Kami ada program RJ multiguna yang sudah kami tawarkan pada tersangka Rio, dan tersangka pada dasarnya mempertimbangkan ingin mengikuti RJ multiguna pelatihan di BLK. Dia mau jadi montir, katanya," ujar Kajari usai membacakan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) yang menjerat Rio, Selasa (9/12).


Latar belakang sosial tersangka menjadi perhatian serius. Rio merupakan anak kedua dari 7 bersaudara, di mana kakak yang paling besar telah meninggal dunia. Rio juga berasal dari keluarga pemulung. Kondisi ekonomi membuatnya terpaksa putus sekolah sebelum menamatkan pendidikan dasar.


"Jadi kami berniat merestorasi. Rio akan kami sekolahkan, Paket A. Kami bantu Rio untuk menyelesaikan pendidikannya SD-nya di PKBM Insan Cendekia Daerah Cipta Karya," kata Silpia yang saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang Plt Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar, dan Juniarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Rio.


"Semoga niat baik kami ini akan diseriuskan sama Rio. Tamat dia SD, nanti dia akan membantu orang tuanya, dia berlatih di BLK, jadi montir dan mengangkat harkat martabat derajat, perekonomian keluarganya," sambung mantan Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Ia berharap kesempatan kedua ini dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh oleh tersangka dan didukung penuh oleh keluarga.


"Saya berharap juga orang tuanya ikut mendukung apa yang kami niatkan untuk anaknya," harap Kajari.


Sebagai bentuk keseriusan, Kejari Pekanbaru akan mengantarkan langsung Rio ke PKBM bersama jaksa fasilitator dan tim RJ. Tak hanya itu, bantuan yang pendidikan dan sembako juga diberikan untuk meringankan beban keluarga tersangka pada masa awal pemulihan.


"Kami juga sudah menyediakan sedikit sembako. Ini niat tulus dari kami. Selain memulihkan hubungan antara Rio dengan korban kami juga berusaha membantu perekonomian secara tidak langsung lewat Rio," sebut Kajari memungkasi.


Diketahui, penghentian penuntutan perkara tersebut telah memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar ekspose perkara secara virtual pada Senin (8/12). Seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sebelumnya, proses perdamaian antara korban dan tersangka difasilitasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru.



Berita Lainnya