PSBB di Sumatera Barat Dilaksanakan 22 April Selama 14 Hari

Ahad, 19 April 2020 - 07:13 WIB
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kiri) dan Wakil Nasrul Abit (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku mulai Rabu, 22 April 2020.  

Sebelumnya, Jumat (17/4/2020), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan RI untuk melakukan PSBB.

"Kita rapat dengan SKPD terkait untuk memantapkan konsep PSBB Sumbar. Persiapan sudah 3 hari yang lalu. Kita juga harus mengajak kota dan kabupaten. Besok siap konsepnya. Hari Senin kita rapat finalisasi dengan bupati dan wali kota tentang konsep pelaksanaan kegiatan PSBB di sumbar," ungkap Irwan di Padang, Sabtu (18/4/2020).

Dikatakan Irwan, sosialisai mulai Sabtu kemarin. "Dengan sosialisasi insyaAllah sepakat direncanakan 22 April 2020, PSBB mulai berlaku di Sumbar selama dua minggu," terangnya.

Tak hanya itu, Irwan mengatakan, dirinya juga menandatangani regulasi terkait, hotel, restoran, mal, tempat pemberlanjaan serta Organda. Pihak-pihak tersebut akan disurati terkait pemberlakuan kebijakan PSBB.

"PSBB diberlakukan sesuai panduan dan aturannya untuk menutup semua tempat wisata, yang dibolehkan hanya yang menjual kebutuhan hidup, apotek," tambahnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler