Pekanbaru Siap Jalankan PSBB, Warga Melanggar Kena Kurungan 3 Bulan

Sabtu, 11 April 2020 - 15:09 WIB
Gubernur Riau Syamsuar bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat memberi keterangan pers usai rapat di Gedung Daerah, Sabtu (11/4/2020). (Nurmadi/RMId)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, menyatakan telah siap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika disetujui oleh Menteri Kesehatan. Pemko telah menyiapkan anggaran bagi masyarakat Pekanbaru yang masuk kategori miskin.

“Ada beberapa metode yang akan dijalankan, menjelang Ramadhan akan diberikan sembako, kemudian kami juga mendukung apa yang disampaikan Gubernur, di luar keluarga yang telah mendapatkan jaminan sosial, Kota akan mengikuti besaran bantuan Pemprov sebesar Rp300 ribu per KK. Itu bantuan bulanan selama tiga bulan, bagi masyarakat miskin dan terdampak,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, usai rapat bersama Gubernur Riau, Sabtu (11/4/2020).

Lebih jauh dikatakan Firdaus, pemahaman masyarakat dalam menjalankan aturan awal yang telah ditetapkan dalam beberapa minggu ini masih rendah. Bahkan penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Untuk itu perlu diberlakukan peraturan yang lebih ketat agar masyarakat bisa menyadari bahaya Covid-19. 

“Pemahaman masyarakat masih rendah dan Covid-19 semakin tinggi, apa yang kita lakukan bisa diperketat dan diberikan sanksi hukum dalam Perwako. Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan 3 bulan, itulah sanksi yang diberikan,” kata Firdaus. 

“Begitu keluar izin PSBB akan diberikan sanksi bagi yang melanggar. Yang boleh itu hanya pekerja transportasi dan pekerja energi, pasar rakyat, industri dan rumah makan, restoran akan ada aturan. Kita akan berlakukan Perwako dan diperiksa nantinya oleh Gubernur,” katanya.

Dijelaskan Firdaus, usulan Kota Pekanbaru untuk mengajukan PSBB ini, menjalankan peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Pangajuan PSBB juga untuk melegalkan kegiatan rencana aksi yang telah dijalankan dalam beberapa minggu ini oleh Pemko Pekanbaru. 

“Oleh sebab itu legalitas dalam menjalankan rencana aksi agar mampu memutus mata rantai Covid-19. Pertama kita konsentrasi penuh untuk merawat pasien, bagaimaan mencegah dan memutus mata rantai kepada masyarakat yang masih sehat,” ujar Wako. 

“Selanjutnya membutuhkan konsentrasi penuh mencegah Covid-19, diikuti dengan kesadaran masyarakat bahaya Covid-19. Intinya adalah mengatur jam kegiatan masyarakat, agar aktivitas masyarakat secara umum tetap di rumah karena lebih aman, kerja di rumah, belajar di rumah, beribadah di rumah. Yang keluar rumah kalau ada hal penting. Tugas pokok dijalankan oleh petugas,” tegas Firdaus.


Reporter: Nurmadi

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler