Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sempat Kejar-kejaran

Ahad, 23 Februari 2020 - 16:36 WIB

RIAUMANDIRI.ID, KAMPAR - Satres Narkoba Polres Kampar  berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Para pelaku ditangkap di dua lokasi di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kampar dan Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kasat Resnarkoba AKP Asdisyah Mursid mengungkapkan, penangkapan pertama pada Jumat sore (21/2/2020) terhadap tersangka IG alias IR (41), warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. IR ditangkap saat berada di Daerah Simpang Pulai Desa Baru Siak Hulu. Dari penangkapan ini petugas menemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram.

Pada saat petugas menggeledah tersangka IR, tiba-tiba datang dua orang pria mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.

"Ketika petugas menghampiri, kedua orang itu berusaha melarikan diri dan kemudian dikejar oleh petugas, akhirnya salah satu dari mereka yaitu tersangka NV alias AN berhasil diamankan," kata Mursid kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).

Saat digeledah dari tersangka AN ini ditemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat 1 kg. Petugas kemudian mengintrogasi pelaku untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut.

Dari pengakuan AN diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka HE alias EM (42) warga Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Petugas kemudian memburu tersangka ini ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 18.30 WIB, EM berhasil ditangkap di rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat, polisi menggeledah rumah tersangka E. Dari penggeledahan ini ditemukan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam mangkok plastik warna putih.

"Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba AKP Asdisyah Mursid.


Reporter: Rico Mardianto

Editor: Moralis

Terkini

Terpopuler