Kivlan Zen Mengaku Dipukul, Kejagung Sebut Cuman Terjadi Perebutan Kertas

Jumat, 31 Januari 2020 - 21:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Agung membantah soal pengakuan Kivlan Zen dipukul dokter saat yang bersangkutan meminta surat pemeriksaan sementara untuk dirujuk ke rumah sakit. Kivlan saat isu pemukulan itu telah berstatus terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Kivlan bilang 'saya dipukul, saya dipukul' tersangka Kivlan berteriak. Tim dokter kejaksaan bilang tidak terjadi apa-apa. Jadi tidak ada pemukulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Ia mengungkapkan isu pemukulan itu merujuk pada peristiwa 2 September 2019 lalu. Kala itu, Kivlan yang sedang mendekam di Rumah Tahanan Guntur mengajukan pemeriksaan agar dapat dirujuk ke rumah sakit.

Isu pemukulan mencuat saat dokter yang memeriksa Kivlan telah selesai membuat hasil pemeriksaan sementara. 

Hari berkata pemeriksaan dokter menyatakan kondisi Kivlan tidak gawat darurat sehingga perlu dirujuk ke rumah sakit.

"Ketika mau pergi, dokter kembali karena ada tas yang tertinggal sehingga kembali ke ruang pemeriksaan. Ketika sambil membawa kertas, masuklah ketemu dengan tersangka (Kivlan) langsung dicabut kertas, direbut dari Dokter Wennas, refleks (dokter mencoba bertahan)," kata dia.

Hari menuturkan saat perebutan surat, hanya ada seorang dokter, Kivlan, serta dua penasehat hukumnya dalam ruangan.

Sejauh ini belum ada bukti dari pernyataan Kivlan yang mengklaim mengalami pemukulan, maupun dari pernyataan bantahan pihak Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Agung.

Dari Kejagung belum dapat memastikan apakah ada CCTV yang merekam peristiwa saat itu. Sementara dari pihak Kivlan tidak melakukan pemeriksaan visum.

Kelanjutan perkara ini pun masih belum dipastikan. Namun Hari menyebut sengaja mengeluarkan bantahan untuk meluruskan kabar sepihak yang telah beredar lebih dulu.

Isu pemukulan Kivlan ini viral di media sosial lewat sebuah video yang diunggah di Youtube. Video itu menampilkan kesaksian Kivlan di depan sejumlah orang. Kivlan mengklaim dipukul oleh dokter dari kejaksaan.

Video itu diduga diambil sebelum Kivlan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

"Saya mau berobat, bulan Agustus-September, saya enggak dikasih berobat, sama dokternya Kejaksaan saya dipukul terjatuh saya, karena saya minta berobat, enggak dikasih saya berobat. Namanya si dokter Wennas, di rumah sakit Kejaksaan di Jakarta Timur, saya dipukul karena saya mau minta berobat," tutur Kivlan dalam video tersebut.

Selain itu, Kivlan pun menyebut dirinya dipaksa untuk mengakui kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan juga mengklaim ada Jaksa yang akan meringankan hukumannya apabila mengakui dakwaan. 
 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler