Ketua Regional KI Sumatera: Gubernur Harus Evaluasi Kadis Kominfo tak Pro Transparansi

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:02 WIB
Ketua Forum Regional Komisi Informasi Sumatera, Zufra Irwan.

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua Forum Regional Komisi Informasi Sumatera, Zufra Irwan, berharap seluruh gubernur di wilayah Sumatera agar dapat mengevaluasi para kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) di wilayahnya yang ogah-ogahan terhadap keterbukaan informasi publik.

Menurut Zufra, hal ini disampaikan karena ada keluhan dari beberapa KI di wilayah Sumatera yang Kadis Kominfonya, menganggap KI sebagai saingan. Bahkan kadisnya tidak paham semangat yang terkandung dalam Undang-undang KIP.

"Kadis Kominfo kalau gak paham Undang-undang KIP, atau sengaja berpikir pola lama, tidak mau transparan. Atau ada Kadis Kominfo punya kesimpulan KI akan jadi musuh atau jadi beban anggaran, pecat aja Kadis yang begini, sebaiknya pak gubernurnya jangan pakai pejabat seperti ini, tak kompeten jadi Kadis," kata Zufra kepada awak media, Rabu (22/1/2020).

Zufra, yang lebih akrab dipanggil "Presiden KI Sumatera" dalam Forum KI Sumateta, ini menyebutkan, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan baik, yang bersih atau good government itu, mesti dimulai dari tranparansi aparatur dalam bekerja.

"Nah untuk mewujudkan ini perlu sinergi yang baik dan harmonis antara Diskominfo dengan KI. Apalagi, kata Zufra yang Ketua KI Riau ini, dalam Undang-undang KIP itu ada beberapa pasal akan keterkaitan KI dengan Kominfo.

"Tapi alhamdulillah di Riau, KI dan Kominfo cukup baik dalam bersinergi dan memerankan amanah Undang-undang KIP dan hampir tidak ada masalah yang berarti. Apalagi ada visi dan misi Gubernur Riau yang secara tegas menempatkan keterbukaan informasi publik sesuatu hal yang prioritas diwujudkan," ujar Zufra. 

Ditegaskan Zufra, kalau ada Dinas Kominfo di lingkungan Regional Sumatera yang dengan sengaja mempersempit ruang gerak KI dalam mewujudkan amanah Undang-undang KIP, sudah seharusnya gubernurnya melengserkan pejabat seperti ini. 

"Apalagi Undang-undang No 14 Tahun 2008 secara tegas menyebutkan Komisi Informasi Provinsi dibiayai oleh APBD Provinsi, jadi tidak ada masalah. Apalagi kalau pimpinan daerahnya pro keterbukaan informasi alias tidak pejabat jadul," tutur Zufra.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler