KPPBC Musnahkan Barang Ilegal Rp4 Miliar

Jumat, 27 Maret 2015 - 09:36 WIB
ilustrasi

TEMBILAHAN (HR)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, melakukan pemusnahan barang ilegal hasil tangkapan selama Tahun 2014 yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Acara ini dihadiri perwakilan dari unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, DPRD dan instansi pemerintah daerah di Kabupaten Inhil di tempat pemrosesan akhir Sungai Beringin, Kamis (26/3).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari luar daerah pabean seperti halnya luar negeri maupun kawasan bebas, khususnya Batam.


Dijelaskan, barang yang dimusnakan merupakan hasil tangkapan dari delapan kegiatan penindakan pada tahun lalu, berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan RI.

"Barang yang dimusnahkan berupa rokok khusus kawasan bebas sebanyak 646 karton, minuman kaleng 60 case, produk tekstil sebanyak 3 karung, speaker dan mainan anak-anak," terang Gunawan.

Ia menjelaskan, barang yang dimusnakan diperkirakan mencapai miliaran. "Kerugian negara diakibatkan kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp2 miliyar, dari hasi total barang tangkapan," ungkapnya.

Ditambahkan, barang yang masuk tanpa izin resmi selain berdampak materil, juga akan menimbulkan dapak imateriil, berupa terganggu stabilitas pasar.

 Diharapkan, dengan dilakukannya tidakan pemusnahan barang yang telah menjadi milik negara, akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran UU kepabeanan dan cukai.

“Dengan kegiatan ini menimbulkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri,” pungkasnya.(mg4)

Editor:

Terkini

Terpopuler