Jadi Caketum Golkar, Airlangga Wajib Dapat Izin Tertulis Presiden

Ahad, 01 Desember 2019 - 21:03 WIB
Tim Sembilan Pendukung Bamsoet sebelum memberikan keterangan pers, di Jakarta, Minggu (1/12/2019).

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju, wajib untuk mendapatkan izin tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebagai komparasinya, untuk bertugas keluar kota atau meninggalkan pusat pemerintahan negara saja, seorang menteri harus memperoleh izin tertulis dari Presiden, apalagi untuk hal prinsip yang mengandung konsekuensi pada tugas dan kinerja seorang menteri, seperti hendak menjadi pemimpin puncak partai," kata Juru Bicara Tim Sembilang Pemenangan Bamsoet, Viktus Murin, di Jakarta, Minggu (1/12/2019).

Karena itu kata Viktus yang turut didampingi anggota Tim Sembilan, sepatutnya sebelum mendaftarkan diri secara resmi sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas X Tahun 2019, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto harus menyerahkan/melampirkan Izin Tertulis dari Presiden Joko Widodo.

Tim Sembilan ini juga menyampaikan rasa hormat dan rasa respek yang tinggi kepada Presiden Jokowi yang telah mewajibkan para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju (KIM) periode 2019-2024 untuk menandatangani Pakta Integritas, agar para pembantu Presiden dapat meraih keberhasilan dalam pemerintahan, guna memenuhi kewajiban negara yakni mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. 

"Kami sungguh-sungguh mengingat dan mengapresiasi terobosan kebijakan Bapak Presiden pada periode pertama pemerintahan (2014-2019) dalam Kabinet Indonesia Kerja (KIK). Kami sungguh-sungguh berharap agar kebijakan serupa, dapat berlaku sama dan sebangun serta bersifat wajib bagi para pembantu Presiden dalam Kabinet Indonesia Maju saat ini," ujarnya. 

Para pendukung Bamsoet itu kembali mengungkapkan,  bahwa UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

"Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden. Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008," tegas Viktus.

Mereka juga mengimbau Airlangga Hartarto untuk tidak maju menjadi Calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024, tapi lebih fokus bekerja sebagai menjadi Menko Perekonomian dalam memulihkan perekonomian sekarang ini yang kurang baik.

"Apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto fokus dan total bekerja membantu Bapak Presiden, pasti akan menghasilkan kinerja dan prestasi yang luar biasa bagi kepentingan rakyat. Sebaliknya, apabila tidak berhasil dalam kinerja sebagai Menko Perekonomian akibat merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar, maka hal tersebut dapat memperlemah kinerja dan prestasinya sebagai pembantu Presiden, sehingga menodai martabat Partai Golkar di hadapan rakyat Indonesia," kata Viktus.

 

Reporter: Syafril Amir

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler