Gugatan Praperadilan Sutan Bathoegana Terancam Kandas

Kamis, 26 Maret 2015 - 13:15 WIB
Sutan Bathoegana

JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO-Usaha Sutan Bathoegana dalam mengajukan praperadilan nampaknya akan kandas, karena KPK dalam minggu ini akan melimpahkan berkas penyidikan Sutan ke Pengadilan Tipikor. Pihak Sutan pun mulai ketakutan praperadilannya akan kandas.

"Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya (sidang prepradilan) sampai 2 minggu, kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan? Karena mengajukan substansi kasusnya ke pengadilan. Kalau itu terjadi, P21, ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," kata pengacara Sutan yang menangani praperadilan, Eggi Sudjana di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).

Eggi mengklaim bahwa KPK tak punya bukti soal kasus suap pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM yang menjerat Sutan. Padahal, di putusan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang sudah incracht jelas disebut bahwa Rudi menyerahkan uang THR untuk Sutan sebesar USD 200 ribu guna pemulusan APBNP. Namun, Eggi mengklaim tak ada satupun saksi yang menyebut soal uang yang diterima Sutan.

"Dalam konteks itu nggak ada keterangan dari siapapun, saksi, dalam persidangan. Bahwa betul diterima oleh Sutan ngak ada keterangan itu. Salah satu bukti penguatnya adalah dokumen-dokumen dan saksi. Nah itu nggak ada," jelas Eggi.

Untuk diketahui, saat persidangan, Rudi telah dengan tegas mengakui bahwa telah menyerahkan uang USD 200 ribu ke Sutan lewat kolega Sutan, Tri Yulianto. Uang diberikan sebagai THR yang akan dibagikan ke para anggota komisi VII DPR agar pembahasan APBNP dimuluskan.

Lalu, jika memang yakin KPK tak punya bukti, kenapa Sutan takut praperadilannya gugur? Padahal jika memang KPK tak punya bukti, Sutan pasti dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

"Hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal 6 April jadi nggak bisa seenaknya saja digugurkan. Jadi tandatanya seriusnya adalah KPK nggak punya alat bukti yang kuat membuat penetapan tersangka kepada Sutan Bhatoegana dalam pengertian kasus yang dituduhkan," imbuh Eggi.(dtc/pep)

Editor:

Terkini

Terpopuler