Hakim Vonis Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Politeknik KP Dumai
Riaumandiri.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai, Rabu (10/12). Meski seluruh terdakwa dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa tersebut yakni Dwi Hertanto selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Ketua PPHP, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), serta Muhammadyah Djunaid selaku pemilik modal proyek.
Majelis hakim yang diketuai Aziz Muslin menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Muhammadyah Djunaid. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammadyah Djunaid selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Aziz Muslin saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Muhammadyah Djunaid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp4,483 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Syaifuddin divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp127 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Daniel di hadapan majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Muhammadyah Djunaid dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara, Syaifuddin 9 tahun penjara, serta Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara.
Perkara korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu Juli 2017 hingga Juli 2018. Proyek rehabilitasi Gedung Politeknik KP Dumai bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu Rp20,52 miliar. Melalui proses lelang, PT Sahabat Karya Sejati ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja selama 120 hari kalender.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan kontrak. Jaksa mengungkap sejumlah penyimpangan yang dilakukan para terdakwa.
Dwi Hertanto dinilai tidak melakukan monitoring, pengujian, serta menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Bambang Suprakto sebagai PPK juga tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dan membiarkan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain yang bukan penyedia resmi. Ia juga lalai dalam melakukan verifikasi dokumen progres pekerjaan sehingga pembayaran termin tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Sementara itu, Syaifuddin memanipulasi kualifikasi perusahaan agar PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan sebagai penyedia. Ia kemudian mengalihkan seluruh pelaksanaan pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai kepada Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa, serta saksi Yuli Isntanto, yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Dari tindakan tersebut, Syaifuddin menerima keuntungan dari pembayaran kegiatan per termin yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan sebenarnya.
Muhammadyah Djunaid juga turut melakukan manipulasi agar PT Sahabat Karya Sejati terlihat memenuhi persyaratan kualifikasi. Ia mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung dari Syaifuddin kepada Abdul Rohim Mustafa dan Yuli Isntanto, serta menerima keuntungan dari pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres riil.
Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.080.234.275.