Diduga Bandar di Tualang Diringkus, Polisi Sita 12 Paket Sabu di Halaman Rumah
Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial TB (38) harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menemukan 12 paket sabu seberat 190 gram yang disimpannya di halaman rumah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Baru Bakal, Desa Tualang Timur, Kecamatan Tualang.
Awalnya, polisi melakukan pengembangan informasi terhadap tersangka TG (32) yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak.
Setelah mendapat keterangan, maka Tim Resnarkoba Polres Siak lakukan penggerebekan di rumah TB, tersangka TB mengakui masih menyimpan sabu yang diletakkan di luar rumah dalam sebuah tas hitam.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, handphone, plastik klip bening, sendok dari plat, dua tas, serta sepeda motor KLX tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang berinisial BS dan AT yang kini berstatus DPO. Tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.
“Narkoba adalah kejahatan serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.